MKD: Ivan Haz Tidak Akan Dapat Bantuan Hukum

Budi Ernanto
01/3/2016 18:19
MKD: Ivan Haz Tidak Akan Dapat Bantuan Hukum
(ANTARA/Teresia May)

KETUA Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Surahman Hidayat menyatakan tidak ada bantuan hukum yang diberikan kepada Fanny Syafriansah atau Ivan Haz yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.

Ivan diduga menganiaya pembantunya yang berinisial T pada Juni hingga September tahun lalu. Ia ditahan di Polda Metro Jaya, Jakarta sejak Senin (29/2) setelah dalam pemeriksaan mengakui perbuatannya.

Saat datang ke Polda Metro Jaya, Selasa (1/3), Surahman mengatakan tim Panel MKD hanya meminta keterangan dari pihak penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengenai kasus Ivan. "Kami bertukar informasi," kata Surahman.

Seluruh data yang diminta dari penyidik nantinya akan menjadi bahan pertimbangan bagi tim Panel MKD yang dibentuk lantaran ada indikasi Ivan memang melakukan pelanggaran kode etik.

Suharman yang datang didampingi Wakil Ketua Sufmi Dasco dan Junimart Girsang, menambahkan pemecatan Ivan sebagai anggota DPR juga tergantung Panel MKD. Ia memastikan petinggi MKD tidak akan ikut campur karena Panel memiliki otonomi.

Pada saat bersamaan, Ivan dikunjungi Ketua Fraksi PPP DPR Hasrul Azwar. Ia mengatakan dirinya meminta keterangan langsung dari Ivan mengenai kasus KDRT. Selain itu, Hasrul juga meminta penjelasan mengenai kabar bahwa Ivan diduga terlibat kasus narkoba.

"Semua kami minta penjelasan. Termasuk kasus narkoba yang ditangani Kostrad. Apa benar Ivan ada di Perumahan Kostrad, Tanah Kusir, Jakarta Selatan? Apa benar Ivan juga menjadi pembeli?" tandas Hasrul. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya