Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTORAT Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemekum HAM) memaparkan kronologi perawatan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari hingga bisa diwawancarai Deddy Corbuzier.
Pada Rabu (20/5), Siti dirujuk ke RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, untuk melakukan pemeriksaan.
"WBP (warga binaan permasyarakatan) Rutan Pondok Bambu atas nama Siti Fadilah Supari berdasarkan rekomendasi dari dokter Rutan Pondok Bambu dan persetujuan Plt Kepala Rutan Pondok Bambu, dirujuk ke RSPAD Gatot Subroto karena kondisi Siti dengan diagnosis asma," ucap Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti lewat keterangan tertulis, Selasa (26/5).
Baca juga: Siti Fadilah Diwawancarai Deddy, DitjenPas Mengaku Kecolongan
Di hari itu, pukul 13.00 WIB, Siti menempati Ruang Paviliun Kartika kamar 206, RSPAD Gatot Subroto. Dia dirawat inap di sana selama dua hari.
Kemudian Siti dianjurkan kontrol kesehatan di Klinik Rutan Pondok Bambu dengan keterangan kondisi sehat.
"Asma tidak dalam serangan, diagnosis asma intermiten (tidak dalam serangan) dan rapid test menunjukkan hasil nonreaktif," kata Rika.
Kemudian Jumat (22/5) sekitar pukul 16.45 WIB, Siti Fadilah dikembalikan ke Rutan Pondok Bambu untuk melakukan rawat jalan di Klinik Rutan Pondok Bambu. Rika mengklaim selama Siti menjalani pidana, dia telah mendapat perawatan dan fasilitas kesehatan yany baik di rutan.
Rika menduga wawancara Siti Fadilah dengan Deddy Corbuzier terjadi pada Rabu (20/5) malam saat rawat inap di RSPAD Gatot Subroto antara pukul 21.30-23.30 WIB. Hal itu didapat lewat keterangan pihak Rutan Pondok Bambu, Siti Fadilah dan dua orang petugas rutan yang berjaga saat itu.
"Hal ini didasarkan bahwa pada pukul 21.30 WIB, ada empat orang (2 laki dan 2 perempuan) masuk ke ruang rawat Siti Fadilah dengan mengenakan masker. Satu di antaranya adalah Deddy Corbuzier," terangnya.
Dia menyebut petugas yang berjaga tidak sempat bertanya karena pintu kamar telah dikunci dari dalam. Perawat yang ingin masuk pun dilarang masuk keluarga Siti.
"Pihak Rutan Pondok Bambu mengatakan baru mengetahui adanya wawancara tersebut, setelah melihat video wawancara Siti Fadillah dan Deddy Corbuzier di Instagram milik Deddy Corbuzier, pada Kamis (21/5)," ujar Rika.
Rika menegaskan wawancara tersebut tidak memenuhi persyaratan yang tercantum pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM, Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan dengan Pas Nomor M..HH-01.IN.04.03 pada 5 Oktober Tahun 2011.
Pada pasal 28 (1) mengatakan peliputan untuk kepentingan penyediaan informasi dan dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Ditjenpas. Sementara pasal 30 (3) menyatakan bahwa peliputan hanya dapat dilakukan pada hari kerja dan jam kerja yang ditentukan oleh masing -masung unit/satuan kerja.
Kemudian pasal 30 (4) menyatakan bahwa pelaksaanaan peliputan harus didampingi pegawai pemasyarakatan dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Serta pasal 32 (2) menyatakan bahwa wawancara terhadap narapidana hanya dapat dilakukan jika berkaitan dengan pembinaan narapidana. (OL-1)
Ada mantan narapidana kasus korupsi yang kembali berkompetisi atas putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Seluruh narapidana yang mendapatkan remisi tidak ada yang langsung bebas.
Saat ini jumlah penghuni Lapas se-Riau diketahui telah mencapai 14.692 orang. Padahal kapasitasnya hanya untuk 4.555 orang.
Kemenkumham akan memberikan remisi serta pengurangan masa pidana khusus bagi 159.557 narapidana serta anak binaan pada momen Lebaran tahun ini.
Sebanyak 1.642 narapidana beragama Hindu mendapatkan remisi khusus Nyepi 2024
Asep berpesan agar WBP yang telah mengikrarkan diri untuk mengikuti seluruh program pembinaan dengan tekun, semangat, aktif dan produktif dalam program pembinaan kemandirian.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Senin, 29 Juli 2024.
Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memberikan pengaturan hukum yang lebih tegas mengenai kohabitasi dan perzinaan atau kumpul kebo
KPK minta Kemenkumham mencegah lima orang yang diyakini berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan masyarakat adat Sunda dalam menjaga, melestarikan dan mengembangkan kekayaan intelektual budaya mereka.
Kemenkumham kembali membuka seleksi Calon Taruna/i (Catar) Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) untuk Tahun Anggaran 2024.
Progresivitas pemerintah dalam menunjukkan komitmen negara untuk menerapkan pematuhan atas prinsip bisnis dan HAM mesti diselaraskan dengan implementasi yang tepat dan efektif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved