Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TIGA kementeriaan keluarkan surat keputusan bersama yang mengatur tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020.
Ketiga kementerian itu yakni Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dalam surat keputusan itu dikatakan bahwa cuti bersama hari raya Idul Fitri 1441 Hijriyah tanggal 22 Mei 2020 dihapus. Cuti bersama diganti di akhir tahun, yakni tanggal 28 hingga 31 Desember 2020.
"Sehubungan dengan adanya kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19 berupa larangan mudik hari raya Idul Fitri untuk menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020," isi surat tersebut, Jakarta, Kamis (21/5).
Berdasarkan surat tersebut maka ditetapkan cuti bersama tahun 2020 ada empat kali. Rinciannya, 21 Agustus hari Jumat ditetapkan sebagai cuti bersama tahun baru Islam 1440 Hijriah, 28 dan 30 Oktober, Rabu dan Jumat cuti bersama dalam rangka memperingati maulid Nabi Muhammad SAW.
Kemudian, 24 Desember, hari Kamis ditetapkan sebagai Hari Raya Natal. Lalu tanggal 28 hingga 31 Desember diperingati sebagai hari cuti bersama. Surat ini ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. Surat ini ditandatangani Rabu, 20 Mei 2020 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Baca juga :Hingga H-3 Lebaran, 56 Ribu Kendaraan Nekat Mudik Diputar Balik
Sebelumnya, Pemerintah berniat menggeser cuti lebaran di akhir Juli 2020. Tepatnya setelah Hari Raya Idul Adha.
"Presiden tadi telah memberikan arahan kepada Kantor Staf Presidenan (KSP) untuk melakukan kajian. Ada dua opsi untuk mengganti hari libur lebaran, yaitu akhir Juli aidul Adha dan akhir Desember," kata Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana beberapa waktu lalu.
Presiden Jokowi meminta KSP menentukan yang terbaik. Tentunya, harus melalui pertimbangan-pertimbangan terkait kondisi terkini.
"Ini semuanya tergantung dari pertemuan kita semakin kita disiplin, semakin kita taat, semakin kita patuh untuk mengikuti protokol kesehatan semakin cepat kita menikmati suasana kehidupan yang normal," ujarnya. (OL-2)
Kendaraan yang melintasi Tol Pekanbaru - Koto Kampa 45.106 kendaraan atau meningkat 44% dari Volume Lalu Lintas normal.
Pelaksanaan kebijakan ganjil-genap di Jakarta ditiadakan pada 17 dan 18 Juni 2024 karena libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Indonesia berada pada posisi rendah dan menurun dibandingkan dengan negara-negara Asia lain seperti India, Tiongkok, Vietnam dan Thailand.
Bagi para pekerja dan pelajar, bulan Mei 2024 terdapat banyak tanggal merah yang bisa kalian gunakan untuk beristirahat
Kegiatan itu dilakukan Selasa (16/4) atau pada hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriyah.
Dalam halalbihalal hadir juga unsur BUMD, BUMN, instansi vertikal di Klaten, dan tokoh masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved