KPK akan Banding Vonis Ilham Arief Sirajuddin

29/2/2016 21:59
KPK akan Banding Vonis Ilham Arief Sirajuddin
(ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tegaskan akan ajukan banding vonis mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arif Sirajudin. Alasannya, vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi lebih rendah dari tuntutan KPK.

"Standarnya KPK kan kalo kurang dari 2/3 kan banding. Iya pasti banding, ok yah," tegas Ketua KPK Agus Rahardjo di KPK, Senin (29/2).

Ia menerangkan dalam 14 hari ke depan, KPK akan ajukan berkas banding ke Pengadilan Tinggi. Hal itu sesuai dengan laporan dari jaksa KPK yang segera akan melakukan banding.

"Besok kita, biasanya penuntut lapor ke kita penuntutnya sudah ada usulannya biasnya usulannya kurang dari 2/3 banding ya kita akan setujui usulannya. Biasanya 14 hari kerja yah," tukasnya.

Ilham Arief Sirajuddin dijatuhi hukuman empat tahun penjara terkait kasus korupsi. Hukuman tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan 8 tahun yang diajukan jaksa KPK. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya