Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Aparat Keamanan Diminta Tegas Jaga PSBB di Perbatasan

Rifaldi Putra Irianto
12/5/2020 14:37
Aparat Keamanan Diminta Tegas Jaga PSBB di Perbatasan
Sejumlah petugas Satpol PP meminta pengendara pengguna jalan untuk memutar arah saat penerapan PSBB di Kota Gorontalo, Senin (11/5).(ANTARA/Adiwinata Solihin)

ANGGOTA Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, meminta aparat keamanan dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di daerah perbatasan agar bersikap tegas dan ekstra ketat dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB). Khususnya dalam mengawasi arus keluar masuk masyarakat dari satu daerah, apalagi yang berasal dari daerah pandemi covid-19.

Menurutnya, ketegasan dan pengawasan yang ketat harus dilakukan, guna menghindari terjadinya penyebaran virus covid-19 yang signifikan di daerah di Indonesia.

"Tidak ada istilah terkecoh atau merasa segan dan kompromi. Apalagi diakal-akali pula dengan berbagai alasan dan modus. Ketegasan aparat dan ASN sangat dituntut di daerah perbatasan dan ini agar pelaksanaan PSBB berjalan sesuai dengan harapan," kata Guspardi Gaus dalam keterangan resmi, Selasa (12/5).

Iya menilai, pemberlakuan PSBB yang sudah dilakukan di sejumlah provinsi dan Kabupaten/kota pada pelaksanaan di lapangan masih kurang maksimal. Menurutnya masih banyak terjadi pelanggaran di berbagai daerah, baik dari masyarakat sendiri maupun aparat yang belum optimal menjalankan tugasnya terkait penanganan wabah covid-19 ini.

"Beberapa kasus itu diharapkan menjadi pelajaran bagi daerah lainnya dan diminta betul aparat keamanan dan ASN yang bertugas 'mengamankan' daerah perbatasan untuk bekerja ekstra keras dan tegas menegakkan aturan," ungkapnya.

Baca juga: Cegah Pemudik, Klaten Giatkan Penyekatan Perbatasan

Anggota DPR RI Fraksi PAN itu juga meminta, SOP terkait kedatangan orang masuk ke suatu daerah harus benar-benar diperhatikan.

Jika masyarakat tak lolos dari persyaratan dan ketentuan yang berlaku, kata dia, mereka  harus ditolak masuk. Berbagai modus akan dimainkan di sini. Aparat harus tegas dan ekstra ketat. Jangan diberi ruang kelonggaran sedikit pun. Selama ini, masih ada celah dan kelonggaran di lapangan

"Kita tidak usah mencari siapa yang salah saat ini sehingga berdampak kepada bertambahnya korban positif korona. Butuh kebersamaan dan kekompakan kita dalam menangani wabah korona ini. Organisasi sosial dan kemasyarakatan bisa dilibatkan dalam menegakkan aturan selama penerapan PSBB. Begitu juga masyarakat harus mematuhi anjuran pemerintah terkait PSBB. Disinilah makna kebersamaan dan kekompakan yang diharapkan dalam memutus mata rantai penyebaran virus korona,” pungkasnya. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya