JAKSA penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Bupati nonaktif Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang dengan hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Selain itu, Bonaran juga dituntut pidana tambah-an berupa pencabutan hak politiknya untuk memilih dan dipilih selama delapan tahun.
"Raja Bonaran Situmeang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar untuk memenangkan dirinya di pilkada Kabupaten Tapanu-li Tengah," ungkap ketua tim jaksa penuntut umum, Pulung Rinandoro, di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
Dalam sidang yang dipimpin hakim M Mukhlis itu, jaksa menilai bahwa unsur-unsur perbuatan melawan hukum talah terpenuhi. Bonaran dianggap terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akibat perbuatan tersebut, Bonaran dinilai telah mecederai nilai-nilai demokrasi dan kehormatan lembaga peradilan seperti MK.
Saat menanggapi tuntut-an jaksa, Bonaran mengatakan dirinya tidak mempermasalahkan lamanya pidana penjara yang dituntut oleh jaksa. Namun, ia kebaratan bila disebutkan mentransfer uang Rp1,8 miliar ke CV Ratu Samagad milik istri Akil.
"Saya tidak pernah transfer di Bank Mandiri apalagi yang mentransfer itu bukan saya, dan saya tidak menyuruh," tukasnya.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Bonaran melakukan setoran tunai di Bank Mandiri Cabang Depok dan Bank Mandiri Cabang Pembantu Cibinong kepada Akil melalui orang suruhannya, Subur Effendi dan Hetbin Pasaribu.
Rangkaian perbuatan Bonaran dimulai pada 12 Maret 2011 saat pilkada Tapanuli Tengah yang diikuti tiga pasangan calon bupati-wakil bupati, yaitu Raja Bonaran Situmeang-Sukran Jamilan Tanjung, Tasrif Tarihoran-Raja Asi Purba, dan Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara.
Berdasarkan hasil penghitungan perolehan suara, KPU Tapanuli Tengah menetapkan pasangan Bonaran-Sukran sebagai pemenang. Hasil penetapan KPU tersebut digugat ke MK oleh pasangan Albiner-Steven dan Diana-Hikmal. Gugatan itu kandas karena MK tetap menyatakan pasangan Bonaran-Sukran sebagai pemenang sesuai keputusan KPU Tapanuli Tengah.