Wapres Minta Golkar Berdamai

Anshar Dwi Wibowo
28/4/2015 00:00
Wapres Minta Golkar Berdamai
(MI/M IRFAN)
WAKIL Presiden Jusuf Kalla (JK) meminta Partai Golkar dan juga Partai Persatuan Pembangunan (PPP) segera menyelesaikan masalah internal masing-masing agar bisa mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 9 Desember mendatang.

"Pendaftarannya kan Juli, masih ada dua bulan. Jadi kedua partai itu memang harus menyelesaikan masalah internal mereka," kata JK di Kantor Wapres, Jakarta, kemarin.

Kendati demikian, mantan Ketua Umum Golkar itu menegaskan pemerintah tidak akan mencampuri urusan internal kedua partai tersebut. Ia hanya mengingatkan bahwa kedua partai terancam tidak bisa ikut pilkada jika tidak segera menyelesaikan masalah yang ada. "Kalau satu tahun (putusan pengadilan) tidak kelar, memangnya tidak mau pilkada gara-gara itu? Kan tidak," tegasnya.

Lebih lanjut ia menegaskan pilkada serentak akan jalan terus meski kedua partai itu terancam tidak ikut proses pemilihan kepala daerah. "Kayak mobil jalan, kalau enggak ada penumpangnya, ya apa boleh buatlah," ujar JK.

Merujuk pada undang-undang tentang partai politik, yang dapat mengusung calon kepala daerah ialah kepengurusan parpol yang telah diakui pemerintah berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM. Kini, keputusan Menkum dan HAM terkait kepengurusan kedua parpol itu tengah menjadi objek sengketa di pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Menurut anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budiarti, parpol yang bersengketa baru dapat mengusung calon kepala daerah bila telah menempuh jalur damai. KPU hanya akan menerima calon kepala daerah yang diusung oleh parpol dengan satu kepe-ngurusan.

Tidak salah
Mantan hakim konstitusi, Maruarar Siahaan, saat menjadi saksi ahli dalam persi-dangan di PTUN, kemarin, mengatakan Menkum dan HAM Yasonna Laoly tidak salah dalam mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono karena hanya mengadopsi putusan mahkamah partai. "Menkum dan HAM sudah tepat menjalankan tugas yang diamanatkan UU. Apalagi, putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) tidak ada perkataan tidak setuju atau menolak. Itu baru namanya dissenting opinion," jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa putusan MPG tidak tepat untuk diadili di PTUN. Pasalnya, Menkum dan HAM hanya meng-adopsi putusan mahkamah partai dan tidak menafsirkan putusan tersebut.

Kuasa hukum Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bakal menghadirkan ahli bahasa dalam sidang lanjutan di PTUN pada Senin (4/5) mendatang. "Mereka (kubu Agung Laksono) mengatakan akan mengajukan dua lagi saksi ahli. Kami cukup mengajukan satu sajalah, ahli bahasa," ujar Yusril.

Dalam dua persidangan terakhir, baik kubu Aburizal maupun kubu Agung masing-masing telah menghadirkan tiga saksi ahli. Kubu Aburizal menghadirkan Laica Marzuki, Margarito Kamis, dan Irmanputra Sidin.

Adapun kubu Agung menghadirkan Maruarar Siahaan, Harjono, dan Lintong Oloan Siahaan.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya