Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyampaikan dalam perpres tersebut DKI Jakarta memang disebutkan masih sebagai pusat pemerintahan. Meski begitu, beleid tersebut tidak berhubungan dengan rencana pemindahan Ibukota ke Kalimantan Timur.
Pramono menyampaikan perpres tersebut hanya mengatur mengenai rencana tata ruang kawasan Jakarta dan sekitarnya yang memang sudah harus ditinjau ulang.
"Perpres murni soal tata ruang di wilayah Jabodetabek-Punjur yang berdasarkan aturan, sudah harus ditinjau setiap lima tahun. Perpres sama sekali tidak menyinggung mengenai lima tahun ke depan apakah DKI Jakarta tetap menjadi Ibukota Negara atau tidak," ungkap Pramono kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/5).
Baca juga : Istana Sebut Berdamai dengan Covid-19 bukan Berarti Menyerah
Menurut Pramono, perpres tersebut merupakan amanat UU Penataan Ruang yang mengamanatkan penetapan Jabodetabek-Punjur sebagai Kawasan Strategis Nasional. Pengaturan pola ruang DKI Jakarta yang masih mengakomodasi fungsinya sebagai Ibukota Negara, imbuh, Pramono, karena sampai saat ini Jakarta masih berstatus Ibukota.
"Memang secara hukum DKI Jakarta sampai saat ini masih menjadi Ibukota dan pusat pemerintahan. Sehingga pengaturan tata ruangnya harus mengakomodasi atau memelihara kondisi fungsi eksisting DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara dan pusat pemerintahan tersebut," ucap Pramono.
Adapun rencana pemerintah memindahkan Ibukota ke Kalimantan Timur perlu melalui jalur pengajuan undang-undang. Adapun DPR telah memasukkan RUU tentang Ibukota Negara dalam Prolegnas 2020.
Di sisi lain, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebelumnya menyatakan proyek Ibukota baru tetap berjalan. Hanya saja, proyek kini difokuskan pada pekerjaan lunak di tengah pandemi covid-19.(OL-7)
Banyak pemrakarsa sistem komunikasi kabel laut (SKKL) yang belum mematuhi aturan berlaku sehingga mengancam kelestarian ekosistem
PEMERINTAH memastikan akan segera meluncurkan peta tunggal melalui kebijakan satu peta atau one map policy di pekan depan.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten terus memperbaiki infrastruktur jalan di wilayahnya.
Jika terbukti ada kawasan tidak sesuai peruntukkannya, harus dikembalikan sesuai fungsinya.
Lokasi kegiatan di Desa Gasol, Kecamatan Cugenang. Tim fokus pada konsolidasi tanah.
PENERAPAN kebijakan satu peta (one map policy) dapat mengikis tumpang tindih dalam pembuatan kebijakan. Dengan kebijakan satu peta, basis yang akan dipakai oleh kementerian/lembaga,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved