Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menyiapkan revisi Peraturan KPU (PKPU) tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) untuk menjamin kepastian dilanjutkannya pelaksanaan tahapan 2020 yang tertunda.
Ketua Bawaslu RI Abhan menuturkan, apabila PKPU tidak segera dibuat akan ada kekosongan hukum dalam hal penegakan hukum pilkada.
"Dalam perspektif Bawaslu adanya kepastian untuk menegakkan penegakan pemilu dan pengawasannya. Kalau tidak segera ditetapkan (PKPU) ada kekosongan dalam penegakan hukum pilkada," ujar Abhan seperti dikutip dari siaran pers Bawaslu RI, Kamis (7/5)
Revisi PKPU, imbuhnya, sangat penting setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Abhan menjelaskan penegakan hukum pilkada salah satunya tentang ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 mengenai larangan petahana yang melakukan mutasi jabatan enam bulan sebelum penetapan pasangan calon. Dia menjelaskan, apabila mengacu PKPU lama yakni Nomor 16 Tahun 2019, penetapan paslon dilakukan 8 Juli 2020. Oleh karena itu penerapan pasal tersebut sudah belaku sejak 8 Januari 2020. Dengan adanya penundaan pilkada, imbuhnya, penerapan pasal tersebut otomatis harus berubah.
Abhan menuturkan apabila hari pemungutan suara pilkada digelar pada 9 Desember 2020 seperti kesepakatan antara KPU, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah, penetapan pasangan calon yang maju berkontestasi dalam pilkada, dilakukan akhir Oktober 2020. Oleh karena itu, Bawaslu perlu aturan yakni PKPU untuk penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran pilkada.
Baca juga: Perludem: Pemerintah Jangan Memaksa Gelar Pilkada Desember 2020
Meskipun pemerintah telah mengeluarkan Perppu untuk menunda pilkada, tetapi Perppu tersebut tidak menyebutkan waktu pelaksanaan pilkada secara rigid.
Bawaslu menilai masih ada ketidakpastian dalam Perppu tersebut lantaran pelaksanaan lanjutan pilkada bergantung terhadap status berakhirnya pandemi Novel Coronavirus Disease 2019 ( Covid-19).
"Di sisi lain ada ketidakpastian karena digantungkan oleh syarat hal lain yaitu berakhirnya Covid-19," terangnya.
Secara terpisah, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menyampaikan waktu pelaksanaan pilkada masih dapat ditunda kembali apabila wabah Covid-19 belum mereda.
Pemerintah, Komisi II DPR RI, dan penyelenggara Pemilu telah menyepakati untuk melakukan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang seharusnya digelar pada 23 September di 270 Daerah akibat dampak pandemi Covid-19.
Ia menjelaskan sebagaimana disebutkan dalam Perppu yakni Pasal 201 A, disebutkan pilkada akan ditunda pada Desember karena wabah Covid-19.
"Mulainya kan kalau mengikuti tahapan, pencoblosan dilakukan 23 September, dengan demikian mundur 3 bulan dari jadwal. Namun skenario terburuknya jika Covid-19 belum tuntas, maka dimungkinkan dilaksanakan penundaan kembali berdasarkan persetujuan bersama KPU, DPR dan Pemerintah," ujar Bahtiar. (A-2)
PLT Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifudin mengungkap ada tiga jajarannya yang mengundurkan diri untuk maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak akan menggunakan pesawat jet lagi untuk mendistribusikan logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
Bawaslu mengakui adanya putusan Mahkamah Agung di tengah tahapan Pilkada 2024 menimbulkan sejumlah persoalan.
KPU mengambil sejumlah langkah untuk mengembalikan kepercayaan publik setelah DKPP memecat Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI terkait kasus asusila.
KPU tak menampik bahwa putusan DKPP yang memberhentikan tetap Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI berpotensi menimbulkan sentimen negatif dari publik
PUTRA bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, berpeluang ikut kontestasi pilkada serentak 2024, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakomodasi putusan MA
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Bawaslu antisipasi terjadinya kecurangan Pilkada DKI Jakarta
Mendagri Tito Karnavian menyoroti masih ada daerah yang belum merealisasikan anggaran kepada KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
KPU diminta segera tuntaskan temuan Bawaslu soal ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi parpol
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan ada tiga klaster yang menjadi masalah dari pencocokan dan penelitian (coklit) di berbagai daerah di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved