Pembahasan RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Tahun Ini

Theofilus Ifan Sucipto
07/5/2020 04:32
Pembahasan RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Tahun Ini
Ilustrasi(Dok MI)

PEMERINTAH tengah membahas finalisasi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Regulasi itu bakal menyederhanakan prosedur penanganan kejahatan ekonomi guna menyelamatkan pendapatan negara.

“Kita sedang membahas UU Perampasan Aset. Kita intensif sekarang dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM),” kata Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae, Rabu (6/5).

Dian mengatakan pembahasan berada di bawah pengawasan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Keberadaan regulasi itu diharapkan bisa mempercepat masuknya pendapatan negara.

Dian mencontohkan pendapatan negara dari transaksi kasus narkoba yang mencapai Rp20 triliun. Namun, aset tersebut tidak dapat disita lantaran ada berbagai kendala, seperti tersangka yang melarikan diri atau meninggal.

“Keunggulannya bisa jadi tindak pidana independen, dan tidak usah membuktikan tindak pidana asal langsung tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujarnya.

Dian menargetkan pembahasan draf RUU perampasan aset rampung tahun ini. Dia pun berharap disahkannya UU tersebut membuat restorasi pendapatan negara lebih cepat.

Setelah UU itu disahkan, PPATK bakal bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, hingga Direktorat Jenderal Pajak. “Ini fundamental untuk membongkar tindak pidana perekonomian,” pungkasnya. (OL-8).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya