Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERIKSAAN Said Didu sebagai terlapor kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, gagal berlangsung pada Senin (4/5) karena mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik negara (BUMN) itu tak memenuhi panggilan polisi.
Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pun telah menyiapkan pemanggilan kedua bagi Said.
"Selanjutnya, penyidik akan menerbitkan surat panggilan kedua kepada Said Didu,” tutur Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Selasa, (5/5).
Sebelumnya, ketidakhadiran Said Didu memenuhi pemanggilan sebagai saksi disampaikan langsung oleh 2 kuasa hukumnya dan meminta pemanggilan dilakukan setelah kebijakan Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) berakhir.
Baca juga : Bupati Nonaktif Muara Enim Divonis 5 Tahun Penjara
Sebelumnya, pengacara dari Luhut, Arief Patramijaya atau biasa dipanggil Patra Zen, mengatakan pihaknya percaya pada proses hukum yang bergulir di kepolisian.
Zen pun menyerahkan pemeriksaan kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiminan dan Investasi kepada pihak kepolisian.
“Dari kami sebagai pengacara, karena laporan sudah dibuat, kami menyerahkan dan sepenuhnya percaya kepada pihak kepolisian untuk memproses laporan tersebut sesuai prosedur,” ujar Patra Selasa (5/5). (OL-7)
Jusuf Kalla melaporkan Rismon Sianipar atas dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan dana Rp5 miliar dalam isu ijazah palsu Joko Widodo di YouTube.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan status tersangka terhadap BS
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
kuasa hukum Nabilah O’Brien pertanyakan penetapan tersangka kliennya usai viralkan CCTV pencurian. Simak kejanggalan kasus dan kronologi lengkapnya di sini
Rizki juga menjelaskan dalam narasinya terlapor menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.
Para terlapor dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 433 ayat 2 dan/atau Pasal 434 ayat 1 terkait pencemaran nama baik dan fitnah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved