Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku sulit menindak tegas sejumlah modus politik uang jelang Pilkada 2020 yang ditunda hingga 9 Desember.
Pasalnya, Bawaslu sebagai pelaksana regulasi tidak bisa melangkahi wewenang yang sudah tercantum dalam undang-undang (UU).
"Bawaslu dalam posisi pelaksana UU tentu tidak bisa melampaui UU itu sendiri. Ini akan berhadapan dengan kode etik yang harus ditaati Bawaslu. Apa yang kami lakukan (terkait modus politik uang), berbagai upaya pencegahan, pendidikan kepada pemilik suara, serta sosialisasi," ujar Ketua Bawaslu RI, Abhan, dalam diskusi virtual (5/5).
Saat ini, banyak temuan terkait modus politik uang dan abuse of power dari petahana. Beberapa kepala daerah sebenarnya sudah menyalahgunakan wewenang dengan memberi bantuan selama pandemi covid-19.
Baca juga: Tahapan Pelaksanaan Pilkada 2020 Resmi Ditunda
Dari 270 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada, terdapat 224 daerah dengan potensi petahana kembali maju. Alhasil, potensi penyelewengan wewenang semakin besar di tengah pandemi.
"Kita melihat di beberapa daerah sudah terjadi. Memang ada modus seperti bansos dibungkus dengan label kepala daerahnya, logo dan sebagainya. Dibungkus dengan jargon politk, tidak mengatasnamakan pemerintah, tapi atas nama langsung pribadinya," terang Abhan.
Bawaslu dikatakannya mempunyai tugas untuk mengawasi penyelewengan tersebut. Namun dalam kasus ini, pihaknya dibatasi regulasi. Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Bawaslu hanya bisa menindak penyalahgunaan wewenang dalam kurun waktu enam bulan, sebelum penetapan calon kepala daerah. Begitu pula terhadap tim kampanye yang melakukan penyelewengan.
Akan tetapi, hingga saat ini sejumlah tahap Pilkada mengalami penundaan. Bahkan dengan belum dikeluarkannya Perppu Pilkada, menambah ketidakpastian kepada pihak penyelenggara pemilihan.
Baca juga: Politik Uang Tetap Marak di Pilkada 2020
"Ada problem ketika syarat (UU 10/2016) itu kumulatif. Misalnya unsur pertama itu oke, yang kedua hingga hari ini belum ada penetapan pasangan calon. Penundaan akan berubah lagi karena begitu Perppu keluar, KPU akan merivisi lagi PKPU," pungkas dia.
Sebenarnya, lanjut dia, ada aturan yang bisa menindak penyelewengan di masa pandemi. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Namun, ranah aturan tersebut berada pada politik, bukan penyelenggara pemilihan. Jadi hanya DPRD yang bisa menegakkan pelanggaran dengan melaporkan kasus ke Mahkamah Agung.
Meski wewenang dibatasi UU, Abhan menambahkan pihaknya bekerja dengan aktif. Bawaslu RI sudah mengeluarkan surat edaran (SE) kepada seluruh Bawaslu Daerah untuk melakukan tindakan pencegahan.(OL-11)
Bawaslu) menegaskan pemberi dan penerima uang selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sama-sama terancam pidana.
Polri mencegah transaksi narkoba masuk ke ranah politik atau dikenal sebagai narkopolitik menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak se-Indonesia
FENOMENA korupsi politik atau praktik korupsi yang dilakukan oleh figur politik dimulai dari proses pemilu maupun pemilihan kepala daerah (pilkada) yang kotor
PENYELENGGARAAN Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu banyak dikritisi oleh lembaga pemantau pemilu. Dalam pelaksanaannya, Pemilu 2024 memiliki begitu banyak catatan
Ada kecenderungan strategi yang dipakai dalam pilkada nanti akan sama dengan strategi yang digunakan saat Pemilu dan Pilpres 2024 kemarin.
THE Economist Intelligence Unit (EIU) masih menempatkan Indonesia sebagai negara demokrasi cacat berdasarkan indeks demokrasi 2023 yang dirilis pada Februari lalu
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Al Haris-Abdullah Sani menjadi pemenang PSU Pilkada Jambi dengan perolehan 600.733 suara. Mereka bakal bertugas untuk periode 2021-2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved