Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) berharap Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang penundaan pilkada di 270 daerah. Pengisi kekosongan hukum penting untuk memberikan kepastian bagi pesta demokrasi yang sedianya berlangsung pada 23 September 2020.
“Presiden Jokowi perlu segera me respons dengan segera menerbitkan perppu. Kepastian hukum adalah salah satu ciri dari pelaksanaan pilkada yang demokratis. Perppu adalah wujud kepastian hukum tersebut,” kata peneliti Perludem Fadli Ramadhanil di Jakarta, kemarin.
Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengungkapkan perppu penundaan pilkada serentak 2020 akan segera terbit. Pasalnya, proses penyusunan draf telah selesai dan tinggal menunggu ditandatangani menteri terkait. “Dalam waktu dekat diterbitkan, tapi belum tahu kapan. Bisa jadi pekan ini. Sekarang dalam proses paraf di kementerian/lembaga terkait,” ujar Dini kepada Media Indonesia, akhir pekan lalu.
Dewan Perwakilan Rakyat sudah mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan perppu penundaan pilkada. Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan tanpa perppu, KPU tidak akan bisa menunda penyelenggaraan karena UU Pilkada mengatur secara spesifik hari pemilihan. Oleh karena itu, perlu dasar hukum yang kuat dan setingkat undang-undang untuk menunda pelaksanaan pilkada di 270 daerah.
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan secara substansi muatan perppu tersebut sudah dibicarakan antara pemerintah dan DPR sehingga tidak membutuhkan waktu lama bagi DPR memberikan persetujuan terhadap aturan perundang-undangan tersebut.
Menurut informasi yang diterima, kata dia, rancangan perppu tentang penundaan pilkada sudah ada di meja Presiden Joko Widodo. “Rancangan perppu sudah di meja Presiden. Tinggal menunggu arahan Presiden terkait penerbitan perppu itu,” pungkasnya.
Di sisi lain, Ketua Bawaslu, Abhan mengharapkan ada pasal yang komprehensif bagi penyelenggara pemilu dalam menindaklanjuti penundaan Pilkada 2020. Muatan perppu yang mengatur keseluruhan tahapan pilkada akan menjadi pedoman KPU dalam membuat peraturan KPU (PKPU). (Cah/Pra/Ind/P-3)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Airlangga Hartarto mengusulkan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang sebagai langkah antisipasi apabila konflik Timur Tengah memicu lonjakan harga minyak dunia.
Ketua Komisi Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie polemik KUHAP baru seharusnya diselesaikan lewat uji materiil ke MK bukan penerbitan perppu
Prasetyo menjelaskan pemerintah saat ini memilih untuk berkomunikasi dengan DPR RI untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Yusril Ihza Mahendra menilai tidak ada urgensi bagi Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan perppu Perampasan Aset.
PRESIDEN Prabowo Subianto dinilai memiliki modal besar untuk merealisasikan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP).
POLITIKUS PDIP Aria Bima mengatakan pihaknya mempersilakan Presiden Prabowo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait perampasan aset.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved