Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) berharap Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang penundaan pilkada di 270 daerah. Pengisi kekosongan hukum penting untuk memberikan kepastian bagi pesta demokrasi yang sedianya berlangsung pada 23 September 2020.
“Presiden Jokowi perlu segera me respons dengan segera menerbitkan perppu. Kepastian hukum adalah salah satu ciri dari pelaksanaan pilkada yang demokratis. Perppu adalah wujud kepastian hukum tersebut,” kata peneliti Perludem Fadli Ramadhanil di Jakarta, kemarin.
Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengungkapkan perppu penundaan pilkada serentak 2020 akan segera terbit. Pasalnya, proses penyusunan draf telah selesai dan tinggal menunggu ditandatangani menteri terkait. “Dalam waktu dekat diterbitkan, tapi belum tahu kapan. Bisa jadi pekan ini. Sekarang dalam proses paraf di kementerian/lembaga terkait,” ujar Dini kepada Media Indonesia, akhir pekan lalu.
Dewan Perwakilan Rakyat sudah mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan perppu penundaan pilkada. Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan tanpa perppu, KPU tidak akan bisa menunda penyelenggaraan karena UU Pilkada mengatur secara spesifik hari pemilihan. Oleh karena itu, perlu dasar hukum yang kuat dan setingkat undang-undang untuk menunda pelaksanaan pilkada di 270 daerah.
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan secara substansi muatan perppu tersebut sudah dibicarakan antara pemerintah dan DPR sehingga tidak membutuhkan waktu lama bagi DPR memberikan persetujuan terhadap aturan perundang-undangan tersebut.
Menurut informasi yang diterima, kata dia, rancangan perppu tentang penundaan pilkada sudah ada di meja Presiden Joko Widodo. “Rancangan perppu sudah di meja Presiden. Tinggal menunggu arahan Presiden terkait penerbitan perppu itu,” pungkasnya.
Di sisi lain, Ketua Bawaslu, Abhan mengharapkan ada pasal yang komprehensif bagi penyelenggara pemilu dalam menindaklanjuti penundaan Pilkada 2020. Muatan perppu yang mengatur keseluruhan tahapan pilkada akan menjadi pedoman KPU dalam membuat peraturan KPU (PKPU). (Cah/Pra/Ind/P-3)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi III DPR Johan Budi mengatakanpenerbitan Perppu Perampasan Aset ada di tangan Presiden Joko Widodo.
DPR tak juga kunjung mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Kelanjutan pembahasan RUU Perampasan aset di tangan DPR. Kalau sekarang tidak jelas, berarti tidak ada itikad baik dari DPR untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Komisi II dan pemerintah sepakat bahwa perubahan jadwal itu dilakukan lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Aturan yang menganulir pelaksanaan pilkada November 2024 merupakan inisiatif pemerintah dalam bentuk Perppu
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved