Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Tinggi (PT) Jakarta menerima permohonan banding mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy dengan memangkas hukumannya separuh atau menjadi satu tahun.
Landasan majelis hakim adalah terdakwa tidak pernah menggunakan uang yang disangkakan masuk praktik korupsi, bersumber dari Haris Hasanuddin Rp250 juta namun telah dikembalikan melalui Norman Zein Nahdi.
"Telah diakui oleh saksi Norman Zein Nahdi alias Didik, yang dalam kesaksiannya telah disumpah bahwa uang dari Haris Hasanudin diperintahkan oleh Terdakwa agar dikembalikan kepada Haris Hasanudin. Namun pada kenyataannya telah dipergunakan oleh saksi Norman Zein Nahdi alias Didik untuk kepentingannya sendiri," urai majelis dalam laman resmi PT Jakarta, Senin (4/5).
Majelis hakim yang beranggotakan I Nyoman Adi Juliasa dan Achmad Yusak menegaskan penerimaan uang Rp 250 juta itu tidak dapat dipertanggungjawabkan Rommy. Akan tetapi tidak dapat menghapus perbuatan pidananya. KPK juga tidak pernah bisa membuktikan bahwa Rommy menerima uang sebesar Rp 5 juta yang disebut telah diberikan Haris sebelumnya.
Baca juga :Merasa Usia Rentan, Said Didu Minta Pemeriksaan Direschedule
Selain itu ada beberapa pertimbangan lain yang membuat Majelis Hakik di PT Jakarta meringankan hukuman Rommy. Pertimbangan itu adalah bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap seseorang harus ada keseimbangan antara kesalahan atau perbuatan yang dapat dipidana yang dilakukan oleh Terdakwa dengan akibat yang ditimbulkan dari perbuatan pidana tersebut.
Kedua, uang yang diberikan kepada Terdakwa sejumlah Rp 250 juta sudah dikembalikan oleh Terdakwa dan diperintahkan kepada saksi Norman Zein Nahdi alias Didik untuk mengembalikan kepada saksi Haris Hasanudin.
Ketiga terdakwa tidak menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan dirinya sendiri. Terakhir terdakwa bukanlah penentu bagi seseorang yang akan menduduki suatu jabatan di Kementerian Agama, sehingga harus ada keseimbangan dalam penjatuhan pidana dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved