Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan besok, Senin (4/5).
Hal tersebut diketahui dari Surat Panggilan bernomor S.Pgl/64/IV/RES.1.142/2020/Dittipidsiber yang dikeluarkan pada Selasa (28/4) lalu. Dalam surat yang ditandatangani oleh Wakil Direktur Siber Bareskrim Mabes Polri Kombes Golkar Pangarso tersebut, pemeriksaan terhadap Said Didu dijadwlakan pada pukul 10.00 WIB.
"Hadir menemui Penyidik Kompol Silvester M.M. Simampora SIK SH MH di kantor Dittipidsiber Bareksrim Polri, Lantai 15, Jalan Trunojoyo Nomor 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada hari Senin tanggal 4 Mei 2020, Pukul 10.00 WIB, untuk didengar dan diminta keterangan sebagai saksi," tulis bunyi surat tersebut.
Surat tersebut juga menjelaskan bahwa pemeriksaan Said Didu berhubungan dengan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dan atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohon dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Hal tersebut dimaksudkan dengan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat (1), (2), dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pelaporan itu sendiri dilakukan Arief Patramijaya, kuasa hukum Luhut.
Baca juga : Soal Cuitan Said Didu, Guru Besar Unair: Sudah Lama tidak Percaya
Diketahui, Luhut melaporkan Said Didu atas tindak pidana pencemaran nama baik dalam video yang diungkah di Youtube berjudul 'MSD: LUHUT HANYA PIKIRKAN UANG, UANG, DAN UANG'. Pelaporan terhadap Said Didu terdaftar dengan nomor LP/B/0187/IV/2020/Bareskrim, tanggal 8 April 2020.
Menurut Patra, Luhut sudah diperiksa di Bareskrim Mabes Polri pada pertengahan bulan April lalu dan dicecar kurang lebih 24 pertanyaan. Dalam kasus itu, Patra sendiri mengaku sebagai orang pertama yang diperiksa.
"Kan pertama saya dulu diperiksa, abis itu saksi-saksi diperiksa, abis itu baru Pak Luhut," kata Patra.
Beberapa saksi pelapor yang telah diperiksa dalam kasus tersebut antara lain Staf Khusus Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi dan Plt Deputi Investasi dan Pertambangan Kemenko Maritim dan Investasi Septian Hario Seto. (OL-7)
Jusuf Kalla melaporkan Rismon Sianipar atas dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan dana Rp5 miliar dalam isu ijazah palsu Joko Widodo di YouTube.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan status tersangka terhadap BS
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
kuasa hukum Nabilah O’Brien pertanyakan penetapan tersangka kliennya usai viralkan CCTV pencurian. Simak kejanggalan kasus dan kronologi lengkapnya di sini
Rizki juga menjelaskan dalam narasinya terlapor menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.
Para terlapor dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 433 ayat 2 dan/atau Pasal 434 ayat 1 terkait pencemaran nama baik dan fitnah
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
Polda Metro Jaya menyebutkan anak berkonflik dengan hukum (ABH) atau terduga pelaku peledakan di SMAN 72 Jakarta itu tinggal bersama ayahnya
Anang mengatakan, saat ini, informasi kasus itu belum bisa dibuka secara detail untuk menjaga proses penyidikan.
Taylor Swift menegaskan tidak pernah menyetujui untuk bersaksi dalam gugatan hukum yang melibatkan Blake Lively dan Justin Baldoni.
Pemerintah Diminta tidak Pilah-Pilih Tempatkan Klausul Pencekalan
Selain materi Pembinaan Karakter, peserta Saksi juga dibekali dengan materi terkait bahaya narkoba, pengenalan hewan reptil, dan juga penanganan pertolongan pertama pada kecelakaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved