Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan sudah diperiksa di Bareskrim Mabes Polri terkait pelaporannya terhadap mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu. Hal tersebut disampaikan langsung oleh pengacara Luhut, Arief Patramijaya.
Bahkan menurut Patra, sebelum memeriksa Luhut, penyidik terlebih dahulu memeriksa dirinya dan beberapa saksi. "Kan pertama saya dulu diperiksa, abis itu saksi-saksi diperiksa, abis itu baru Pak Luhut," kata Patra saat dihubungi, Jumat (1/5).
Menurutnya, pemeriksaan terhadap Luhut sudah dilakukan sejak pertengahan bulan April lalu, "Antara tanggal 15-18," ungkapnya. Saat itu, sambung Patra, Luhut dicecar dengan kurang lebih 24 pertanyaan.
Patra menyebut beberapa saksi pelapor yang telah diperiksa dalam kasus tersebut antara lain Staf Khusus Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi dan Plt Deputi Investasi dan Pertambangan Kemenko Maritim dan Investasi Septian Hario Seto.
Diketahui, Luhut melaporkan Said Didu atas tindak pidana pencemaran nama baik dalam video yang diungkah di Youtube berjudul 'MSD: LUHUT HANYA PIKIRKAN UANG, UANG, DAN UANG'. Pelaporan terhadap Said Didu terdaftar dengan nomor LP/B/0187/IV/2020/Bareskrim, tanggal 8 April 2020.
Dalam laporan itu, Said Didu dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ditambah lagi Pasal 14 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 15 Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Said Didu sendiri dijadwalkan akan diperiksa penyidik pada Senin (4/5) mendatang. Hal tersebut tertuang dalam Surat Panggilan bernomor S.Pgl/64/IV/RES.1.14/2020/Dittipidsiber yang ditandatangani oleh Wakil Direktur Siber Bareskrim Mabes Polri Kombes Golkar Pangarso pada Selasa (28/4) lalu. (OL-4)
Jusuf Kalla melaporkan Rismon Sianipar atas dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan dana Rp5 miliar dalam isu ijazah palsu Joko Widodo di YouTube.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan status tersangka terhadap BS
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
kuasa hukum Nabilah O’Brien pertanyakan penetapan tersangka kliennya usai viralkan CCTV pencurian. Simak kejanggalan kasus dan kronologi lengkapnya di sini
Rizki juga menjelaskan dalam narasinya terlapor menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.
Para terlapor dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 433 ayat 2 dan/atau Pasal 434 ayat 1 terkait pencemaran nama baik dan fitnah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved