Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Novel Sempat Diminta Berhati-hati oleh Kapolda

Sri Utami
30/4/2020 15:09
Novel Sempat Diminta Berhati-hati oleh Kapolda
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan saat diambil sumpah sebelum memberikan kesaksian(MI/ANDRI WIDIYANTO)

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan sempat menyampaikan keresahannya kepada Kapolda Metro Jaya terkait dengan keselamatan jiwannya. Dalam beberapa waktu sebelum kejadian penyiraman air keras tersebut Novel mengetahui ada beberapa orang yang mencurigakan dan mengamati tempat tinggalnya.

"Saya disampaikan bahwa dibilang hati-hati bahkan akan diserang. Mestinya dengan pekerjaan karena pada saat itu saya memang menangani banyak perkara," ucapnya.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pria berkacamata ini mengatakan ada empat orang didapatinya mengamati gerak gerik di rumahnya.  

"Dari empat orang ada di sebrang rumah saya yang duduk melakukan pengamatan di rumah saya. Bahkan beberapa kendaraan mobil yang mencurigakan. foto pernah berikan kepada Kapolda," imbuhnya.

Setelah berkomunikasi dengan Kapolda Metro Jaya Novel diminta berhati-hati karena ada kekuatan yang cukup besar. Kapolda sambung Novel sempat menyebut beberapa nama yang memiliki pengaruh.

"Saat saya diserang saya menghubungi pak waktu itu Tito Karnavian, beliau saat itu menyampaikan akan segara memerintahkan staf dan jajarannya," jelasnya.

Novel Baswedan hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (30/4). Dia hadir sebagai saksi dua terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang melakukan penganiyaan berat kepadanya secara bersama-sama dan direncanakan. Ronny dan Rahmat didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) atau 353 ayat (2) atau 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya