Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Novel Sempat Berusaha Kejar Pelaku Penyiraman

Sri Utami
30/4/2020 13:22
Novel Sempat Berusaha Kejar Pelaku Penyiraman
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan saat bersaksi dalam sidang kasus penyiraman air keras(MI/ANDRI WIDIYANTO)

KORBAN penyiraman air keras Novel Baswedan sempat mengejar dua pelaku yang menyiramkam air keras kepadanya pada 2017 lalu. Novel sempat melihat kedua pelaku yang berboncengan sesaat sebelum air keras tersebut disiramkan.

"Karena ada motor lewat saya menoleh. Saat itu sunyi. Saya disiram air, satu detik saya seperti terbakar di muka," ujar Novel di muka pengadilan.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mengaku tidak curiga dan menduga mereka adalah tetangganya yang biasa melintas.

"Saya dari Masjid Al-Ikhsan, sudah pulang dari masjid mendengar ada motor berjalan pelan. Saya tidak curiga karena memang setiap saat ada tetangga lewat dengan motor," ujarnya.

Baca juga: Novel Saksi Sidang Penyiraman Air Keras

Novel yang memberikan kesaksiannya  untuk dua terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (30/4) juga menuturkan sempat ke tempat wudhu masjid untuk mencari air dan menetralisir siraman air keras.  Kemudian Novel berteriak sekuat tenaga untuk mendapat pertolongan.

"Sempat mencari air dan menabrak kayu (pohon). Kedua mata saya putih kornea tidak kelihatan," ungkapnya.

Dalam persidangan tersebut majelis hakim menanyakan kepada Novel awal kejadian yang membuat salah satu matanya buta.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Rahmat menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) ke kepala dan badan Novel. Sedangkan Ronny bertugas menjadi mengikuti arahan Rahmat.

Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa melakukan penganiyaan berat kepada Novel Baswedan secara bersama-sama dan direncanakan. Ronny dan Rahmat didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) atau 353 ayat (2) atau 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya