Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KORBAN penyiraman air keras Novel Baswedan sempat mengejar dua pelaku yang menyiramkam air keras kepadanya pada 2017 lalu. Novel sempat melihat kedua pelaku yang berboncengan sesaat sebelum air keras tersebut disiramkan.
"Karena ada motor lewat saya menoleh. Saat itu sunyi. Saya disiram air, satu detik saya seperti terbakar di muka," ujar Novel di muka pengadilan.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mengaku tidak curiga dan menduga mereka adalah tetangganya yang biasa melintas.
"Saya dari Masjid Al-Ikhsan, sudah pulang dari masjid mendengar ada motor berjalan pelan. Saya tidak curiga karena memang setiap saat ada tetangga lewat dengan motor," ujarnya.
Baca juga: Novel Saksi Sidang Penyiraman Air Keras
Novel yang memberikan kesaksiannya untuk dua terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (30/4) juga menuturkan sempat ke tempat wudhu masjid untuk mencari air dan menetralisir siraman air keras. Kemudian Novel berteriak sekuat tenaga untuk mendapat pertolongan.
"Sempat mencari air dan menabrak kayu (pohon). Kedua mata saya putih kornea tidak kelihatan," ungkapnya.
Dalam persidangan tersebut majelis hakim menanyakan kepada Novel awal kejadian yang membuat salah satu matanya buta.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Rahmat menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) ke kepala dan badan Novel. Sedangkan Ronny bertugas menjadi mengikuti arahan Rahmat.
Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa melakukan penganiyaan berat kepada Novel Baswedan secara bersama-sama dan direncanakan. Ronny dan Rahmat didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) atau 353 ayat (2) atau 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-4)
Mantan Penyidik KPK, Novel Baswedan, menegaskan OTT merupakan strategi yang sangat penting dalam mengungkap kasus-kasus besar korupsi.
Novel menilai menilai gugatan Nurul Ghufron di PTUN sebagai strategi kabur dari sidang etik dengan harapan hakim menilai kasusnya kedaluwarsa.
Novel Baswedan menanggapi usulan Yusril Ihza Mahendra untuk menghentikan kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri. Usulan Yusril dinilai tidak masuk akal.
SIKAP Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang mengundurkan diri dari jabatannya di tengah persidangan etik disayangkan mantan penyidik KPK Novel Baswedan.
Novel Baswedan meminta Polda Metro Jaya segera menahan Firli Bahuri setelah gugatan praperadilannya ditolak PN Jaksel, Selasa (19/12).
Novel Baswedan menyindir Menkopolhukam Mahfud MD yang menyebut operasi tangkap tangan (OTT) Lembaga Antirasuah ada yang kurang bukti dan dipaksakan.
Juli 2011, Breivik melakukan aksi teror terburuk dalam sejarah di Norwegia.Dengan menyamar sebagai polisi, Breivik menembak mati 69 orang dan membunuh delapan lainya dengan bom.
"Perlu juga pada kepolisian atau TNI untuk memberikan pengamanan pada tokoh alim ulama agar mereka bisa tenang dan terjaga keselamatan jiwanya."
Korban adalah warga Desa Watuawu, Kecamatan Lage. Sebelum ditemukan tewas, korban diketahui hendak pulang ke rumahnya di Desa Watuawu setelah berkunjung dari Desa Napu, Kecamatan Lore.
Aksi lempar kembang api di rumah Bupati Kediri menjelang Pilkada serentak menimbulkan kegaduhan.NU pun diseret dalam kasus itu. Ormas terrsebut kecewa diseret dalam kasus teror.
Landasan jaksa penuntut umum dalam perkara ini akan dimintai alasannya. Terlebih ketika hakim tidak menggunakannya dalam memberikan putusan.
"Bukankah sudah sangat cukup alasan untuk menunjukkan bahwa aparatur bekerja dengan bermasalah di sana-sini? Saya kira itu yang ingin saya sampaikan, terima kasih," kata Novel.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved