Batasi Belanja Mobil Dinas

Rudy Polycarpus
27/4/2015 00:00
Batasi Belanja Mobil Dinas
(MI/GINO F HADI )
PERATURAN baru terkait dengan standardisasi mobil dinas pejabat yang dikeluarkan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro tidak perlu dijadikan polemik.

Peraturan itu sebenarnya hendak mengatur kementerian dan lembaga pemerintahan lainnya di Indonesia agar tidak berlebihan dalam menggunakan fasilitas negara.

"Peraturan Menteri Keuangan justru mengatur pejabat tak membeli mobil dinas lebih dari yang ditentukan. Lihat jabatannya dulu. Misalnya, menteri itu 3.500 cc," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan Rebiro) Yuddy Chrisnandi di Jakarta, kemarin.

Meski begitu, Yuddy mengakui seorang menteri diperbolehkan mendapat fasilitas dua mobil dinas.

Pertama, mobil dinas berupa Toyota Camry Royal Saloon, kemudian kendaraan cadangan, yaitu Nissan Teana.

"Mobil cadangan diperlukan sebagai antisipasi jika yang lama mogok," katanya.

Ia beralasan umur mobil menteri di Kabinet Kerja saat ini sudah lebih dari lima tahun.

"Jadi tidak ada mobil tambahan. Peraturan Menteri Keuangan justru untuk memperjelas agar di kementerian dan instansi lain di daerah tak belanja berlebihan. Ini berlaku secara nasional," ucap dia.

Pria asal Partai Hanura itu menambahkan, menteri mendapatkan maksimal dua mobil dinas, yakni jenis sedan dan sport utility vehicles (SUV) berkapasitas mesin 3.500 cc.

Wakil menteri dan yang setingkat hanya mendapat satu mobil dengan spesifikasi sama.

Membuat kesenjangan
Kebijakan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro yang mengizinkan menteri dan pejabat setingkat memiliki dua mobil menuai protes dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra).

Sekjen Fitra, Yenny Soetjipto, menilai Bambang tidak peka dengan perasaan rakyat.

Menurut dia, Presiden Joko Widodo membatalkan peraturan presiden tentang kenaikan tunjangan uang muka mobil bagi anggota DPR dan pejabat negara karena menilai momentumnya tidak tepat dan masyarakat masih terhimpit beban ekonomi.

"Peraturan Menteri Keuangan No 76/PMK.06/2015 bukan jawaban atas keluarnya perpres yang telah dibatalkan. Ini justru bentuk serupa untuk pemborosan keuangan negara," ujar Yenny dalam konferensi pers di Jakarta, kemarin.

Ia menilai Kementerian Keuangan tidak bisa menerjemahkan cita-cita Presiden Jokowi untuk mengefisiensikan belanja negara.

"Pemerintah membuat kesenjangan anggaran antara anggaran untuk birokrasi dan anggaran kepentingan publilk," imbuhnya.

Yenny mengatakan belanja mobil dinas untuk pejabat negara dari tahun ke tahun terus dilakukan.

Hasil temuan Fitra pada 2012, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp371,5 miliar untuk pembelian 4.401 kendaraan dinas.

"Kami harap pada pemerintahan sekarang tidak mengulang kebijakan yang telah dilahirkan di pemerintahan sebelumnya dengan pemborosan anggaran fasililtas-fasilitas birokrasi," ujar Yenny.

Dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan No 76/PMK.06/2015 dijelaskan standar tertinggi untuk kendaraan dinas menteri ialah satu mobil sedan berkapasitas mesin 3.500 cc dan satu unit mobil SUV 3.500 cc.

Selain kendaraan dinas menteri, aturan yang diterbitkan menteri keuangan juga mengatur fasilitas untuk pejabat di bawahnya. (Adi/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya