Proses Hukum Harus Tetap Berjalan

Adi/P-3
27/4/2015 00:00
Proses Hukum Harus Tetap Berjalan
(ANTARA/Fanny Octavianus)
KOMISI Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang kini tengah menjadi wacana terkait dengan pembentukan RUU tentang KKR yang telah menjadi program legislasi nasional di DPR menuai beragam tanggapan.

Menurut Deputi Direktur Pengembangan Sumber Daya Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Zainal Abidin, pembentukan KKR guna menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di masa lalu tidak boleh menghapus proses penyelesaian secara hukum.

"KKR dibentuk untuk mengungkapkan kebenaran dan mendorong rekonsiliasi di masyarakat, tapi bukan berarti menghentikan proses hukum," katanya di Jakarta, kemarin.

Ia berpandangan bahwa KKR dan pengadilan ad hoc HAM merupakan dua hal yang berbeda meskipun sama-sama bentuk penyelesaian kasus HAM.

"Keduanya harus tetap ada," ucap Zainal.

KKR, imbuhnya, digunakan untuk mengungkapkan kebenaran dan mendorong rekonsiliasi di masyarakat, tapi bukan menghentikan proses hukum. Jadi, keduanya mempunyai mekanisme yang berbeda.

"Rekonsiliaisi harus diselesaikan dengan adanya proses pengungkapan kebenaran, sedangkan proses yudisial atau melalui pengadilan untuk kasus yang buktinya cukup," jelas Zainal.

Masalah KKR sebelumnya sudah diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2004 tentang KKR.

Namun, UU tersebut dibatalkan seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi pada 6 Desember 2006.

Undang-undang tersebut dianggap bertentangan dengan UUD 1945, antara lain karena Pasal 1 angka 9 menyatakan bahwa amnesti merupakan pengampunan yang diberikan oleh presiden kepada pelaku pelanggaran HAM yang berat dengan memerhatikan pertimbangan DPR.

Selain itu, Pasal 27 menyatakan kompensasi dan rehabilitasi sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 19 dapat diberikan apabila permohonan amnesti dikabulkan.

Selanjutnya, Pasal 44 mengatur bahwa pelanggaran HAM yang berat yang telah diungkapkan dan diselesaikan, perkaranya tidak dapat diajukan lagi ke pengadilan HAM.

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengatakan RUU KKR boleh saja diajukan kembali asalkan materi yang sebelumnya sudah dibatalkan tidak diajukan kembali.

"Boleh-boleh saja asalkan tidak memunculkan kembali apa yang sudah dibatalkan karena bertentangan dengan konstitusi," paparnya.

Namun demikian, Jimly menyarankan sebaiknya tidak perlu membentuk lembaga KKR, tetapi cukup diselesaikan melalui kebijakan politik pemerintah.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya