PPP Serahkan Nasib Ivan Haz ke MKD

Al Abrar/MTVN
25/2/2016 20:13
PPP Serahkan Nasib Ivan Haz ke MKD
(Foto Istimewa)

PENYIDIK Polda Metro Jaya telah menetapkan anggota DPR Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz sebagai tersangka dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pun tengah memproses dugaan penganiayaan itu melalui tim panel.

Juru bicara Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya masalah Ivan kepada MKD. Termasuk jika akhirnya Ivan Haz harus dipecat sebagai anggota dewan.

"Kita persilahkan MKD memberikan putusan yang dianggap rasa keadilan sesuai dengan kode etik, kan PPP sejak awal menyerahkan sepenuhnya ke MKD," kata Arsul, Kamis (25/2).

Anggota Komisi III ini mengaku pasrah terkait nasib putra mantan wakil presiden itu. Selain itu MKD juga menemukan bahwa Ivan sering tak hadir di gedung parlemen untuk melaksanakan tugasnya sebagai anggota dewan. "Apa yang diputuskan MKD kita terima," tukasnya.

Ivan menjadi tersangka atas laporan T. T diketahui merupakan seorang perempuan yang bekerja di rumah Ivan. T melaporkan Ivan dan istrinya ke polisi dengan dugaan tindak pidana KDRT. Hasil visum membuktikan ada luka di beberapa bagian tubuh T. (OL-1)

Adapun Ivan diketahui sebagai anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Timur XI. Saat ini, ia duduk di Komisi IV.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya