Komite Etik tidak Reduksi Fungsi KPK

Nur Aivanni
27/4/2015 00:00
Komite Etik tidak Reduksi Fungsi KPK
(MI/SUSANTO)
PEMBENTUKAN Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bersifat permanen tidak akan bertabrakan atau mereduksi fungsi tertentu yang sudah ada di KPK, seperti penasihat KPK.

"Lembaga itu tentu akan dibuat tanpa mengurangi fungsi-fungsi yang sudah ada, termasuk fungsi penasihat KPK," kata anggota Komisi III DPR dari F-PPP Arsul Sani di Jakarta, kemarin.

Pada Jumat (24/4), rapat peripurna DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1/2015 tentang Perubahan atas UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi undang-undang.

Pada kesempatan tersebut, DPR memberikan rekomendasi mengenai pembentukan komite etik KPK yang bersifat permanen.

Menurut Arsul, pembentukan komite etik atau pengawas KPK yang permanen itu baru sebatas pemikiran.

Bentuknya akan seperti apa masih memerlukan kajian dan masukan dari berbagai elemen masyarakat.

"Akan lebih jelas kelau RUU tentang Perubahan UU KPK sudah diajukan ke DPR," tukasnya.

Adapun pemikiran dasarnya, kata dia, ialah adanya lembaga pengawasan yang tetap di lembaga penegak hukum.

"Di kepolisian, misalnya, ada Divisi Propram & Irwasum serta jajaran Irwasda di setiap polda sebagai organisasi pengawasan internal, sementara eksternal ada Kompolnas," jelasnya.

Ia menambahkan, di kejaksaan ada JAM-Was beserta jajaran asisten pengawasan di kejaksaan tinggi yang merupakan pengawasan internal, sedangkan eksternal dijalankan oleh Komisi Kejaksaan.

"Karena itu, di KPK juga perlu ada karena pengawasan di KPK yang ada selama ini belum jelas seperti apa wujudnya dalam konteks internal, sedangkan eksternal belum ada," papar Asrul.

Anggota Komisi III dari F-PDIP Junimart Girsang menegaskan semua lembaga membutuhkan komite etik yang penting untuk memastikan seluruh kewenangan yang dijalankan sesuai dengan etika.

"Seperti waktu sprindik Anas, kemudian ketika Abraham Samad mau diperiksa BBM-nya ia menolak karena dianggapnya itu sifatnya pribadi. Jadi perlu ada kewenangan yang mengikat untuk mengawasi etik KPK itu," tegasnya.

Anggota Komisi III lainnya, Nasir Djamil, berharap komisi etik mampu mengimbangi besarnya kewenangan yang dimiliki oleh KPK dan bisa memastikan setiap tahapan yang dilakukan oleh KPK sesusi frame.

"Mulai dari pengaduan masyarakat, ditingkatkan menjadi laporan, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan berjalan dalam frame asas penegakan hukum," tandasnya.

Kurang efektif
Sebelumnya, mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua menilai rencana pembentukan komite etik non-ad hoc kurang efektif untuk mengawasi perilaku pimpinan KPK.

"Ada yang lebih efektif dari komite etik permanen, yaitu penasihat KPK yang diberi kewenangan lebih besar dari pada yang ada selama ini," ujarnya.

Ia mengatakan nasihat dan pertimbangan yang disampaikan penasihat sifatnya tidak mengikat pimpinan KPK sehingga tidak merasa terkekang.

Namun, ia mengakui bahwa perlu ada penyempurnaan ketentuan dalam UU Nomor 30/2002 tentang KPK yang berkaitan dengan penasihat KPK.

"Ketentuan itu perlu disempurnakan. Nasihat dan pertimbangan KPK harus menjadi prioritas pertimbangan bagi pimpinan dalam mengambil putusan atau menetapkan suatu kebijakan."

Sementara itu, bagi pegawai KPK, nasihat dan pertimbangan dari penasihat bersifat mengikat.

Dengan demikian, kualitas penasihat KPK minimal sederajat dengan kualitas pimpinan KPK.

Lebih lanjut, kata dia, komite etik akan sia-sia jika perannya disetarakan seperti Komisi Kepolisian dan Komisi Kejaksaan.

"Harus ada mekanisme yang mengawasi komite etik agar tidak melakukan blunder," paparnya. (P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya