Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
POLITIKUS Partai Persatuan Pembangunan Fanny Syafriansyah atau sering disapa Ivan Haz terancam dijatuhkan saksi pemberhentian oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI atas kasus pelanggaran kode etik dengan laporan kekerasan terhadap asisten rumah tangganya. Selain perkara penganiayaan, Ivan baru-baru ini diduga terlibat dalam kasus narkotika.
Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengatakan pihaknya telah membentuk tim panel untuk menyelidiki dugaan penganiayaan yang dilakukan Ivan. Pembentukan tim panel dilakukan apabila ada indikasi pelanggaran berat.
"Ancaman sanksinya bisa berupa non aktif selama tiga bulan atau permanen," katanya, Kamis (25/2).
Saat ini MKD kini tengah menunggu hasil pemeriksaan dan laporan resmi dari pihak kepolisian berkaitan dengan peristiwa tertangkapnya Ivan oleh pihak berwajib karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
"Kami menunggu berita resmi dari kepolisian. Jika memang itu benar jadi perkara, maka dapat menjadi bahan pertimbangan kami. Sanksinya tentu lebih berat dari aduan kasus pertama (penganiayaan)," kata Junimart.
Ivan tertangkap bersama sejumlah personil TNI, Polri, warga sipil tengah melakukan transaksi narkotika di Kompleks perumahan Kostrad, tanah Kusir, Jakarta Selatan pada Senin (22/2).
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal PPP Romahurmuziy menyatakan sudah mendapatkan informasi dari kepolisian mengenai hal itu. Fraksi PPP di DPR akan mengikuti aturan dalam Undang-Undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Setelah ada keputusan berkekuatan hukum tetap baru fraksi memberhentikan secara permanen.
"UU MD3 mengatur status tersangka membuat anggota DPR tersebut diberhentikan sementara atau nonaktif. Setelah terdapat putusan hukum berkekuatan tetap baru diberhentikan permanen. Kita lihat perkembangannya," ujar pria yang biasa dipanggil Romi itu. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved