Parpol dan KPU Harus Berpegang pada UU

MI/Putra Ananda
27/4/2015 00:00
Parpol dan KPU Harus Berpegang pada UU
(Antara Foto/Yudhi Mahatma)
KOMISI Pemilihan Umum diingatkan untuk selalu berpegang pada undang-undang dalam menentukan boleh-tidaknya partai yang kepengurusannya bersengketa dan masih dalam proses hukum. Rekomendasi DPR bahwa putusan pengadilan terakhir menjadi acuan dalam sengketa parpol sangat tidak berdasar dan melanggar undang-undang. Pendapat tersebut disampaikan pakar hukum administrasi Universitas Atma Jaya Yogyakarta Riawan Tjandra saat mengomentari polemik kepesertaan Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan dalam Pilkada Serentak 2015 yang saat ini prosesnya sudah berjalan.

"KPU harus mengacu pada undang-undang dalam menangani pencalonan kepala daerah dari partai politik yang sedang berkonflik. Asas kepastian hukum harus menjadi acuan." Riawan menjelaskan yang wajib diikuti pejabat pemerintahan itu ialah putusan pengadilan yang sudah bersifat tetap. Pada kasus dualisme kepengurusan parpol sehubungan dengan pelaksanaan pilkada serentak tahun ini, menurut Riawan, setidaknya KPU harus patuh pada UU Parpol, UU Pilkada, UU PTUN, maupun UU Administrasi Pemerintahan. Satu hal yang tidak kalah penting, menurut Riawan, ialah posisi KPU sebagai penyelenggara pemilu harus independen. Selain tidak boleh terpengaruh institusi lain, KPU juga tidak perlu menjadi mediator bagi parpol yang berkonflik.

Sebelumnya, melalui rapat Panja Pilkada, Komisi II DPR dikeluarkan tiga opsi terkait dengan mekanisme verifikasi yang bisa digunakan KPU untuk mengikutsertakan partai yang kepengurusannya masih bersengketa. Pertama, harus tetap menggunakan SK Menkum dan HAM. Jika masih menjadi objek sengketa, SK tersebut akan ditunggu sampai berkekuatan hukum tetap. Kedua, partai yang bersengketa disarankan untuk islah. Ketiga, jika kedua opsi tersebut tidak memberi solusi sampai batas akhir masa pendaftaran, acuan yang akan dipakai ialah putusan pengadilan terakhir.

Dalam menanggapi usulan dari DPR itu, Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, kemarin, mengatakan sampai saat ini KPU masih mempertimbangkan opsi-opsi itu dan akan membawanya ke rapat pleno hari ini (Senin, 26/4). "Tinggal diputuskan. Kami akan memfinalisasi semua usul dan masukan dalam forum Pleno KPU pada Senin ini dan Selasa besok." Terpisah, Ketua Umum PPP versi Muktamar Surabaya Romahurmuziy yakin pihaknya yang berhak ikut Pilkada Serentak 2015.  Alasan dia, PPP dengan ketua umum dirinyalah yang sah karena memiliki SK Kepengurusan dari Kemenkum dan HAM. "Rapat Komisi II hanya bersifat konsultasi dan tidak berupa keputusan. Kemudian KPU lah secara idependen yang berhak memutuskan mekanisme pendaftaran. Juga SK Kemenkum dan HAM masih sah sebelum ada keputusan berkekuatan hukum tetap," jelas Romahurmuziy, dalam kesempatan Musyawarah Wilayah Dewan Pimpinan Wilayah PPP VIII Jambi, kemarin.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya