Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Kualitas Pilkada bakal Tergerus Korona

CAHYA MULYANA
20/4/2020 07:50
Kualitas Pilkada bakal Tergerus Korona
Ketua KPU Arief Budiman menjadi salah satu pembicara dalam diskusi daring membahas penundaan Pilkada serentak 2020.(MI/PIUS ERLANGGA)

RENCANA pelaksanaan Rpilkada pada 9 Desember 2020, dari sisi waktu tam- pak cukup lama karena masih tersedia delapan bulan ke depan. Namun, mengingat banyaknya rentetan tahapan yang harus dilakukan, waktu delapan bulan tentu terlalu pendek untuk menuntaskan segala persiapan sampai pada pemungutan suara.

Persiapan itu antara lain pemutakhiran data pemilih, pencalonan, pengadaan logistik, serta kampanye.

“Tentu penundaan itu akan membuat persiapan yang tidak mudah bagi penyelenggara pemilu karena mesti dimulai setidaknya pada Juni,” kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini di Jakarta, kemarin.

Apalagi, kata dia, situasi pandemi virus korona baru (covid-19) masih belum ada kepastian kapan akan berakhir. Bila pilkada tetap diselenggarakan pada 9 Desember 2020, ada sejumlah prasyarat ketat yang harus disediakan negara.

Prasyarat itu dari perppu sebagai jaminan hukum hingga ketersediaan anggaran yang memadai untuk tahapan pilkada ataupun untuk terlaksananya protokol kesehatan guna mencegah penyebaran covid-19 selama berlangsungnya tahapan oleh penyelenggara.

Selain itu, imbuh Titi, harus ada juga jaminan infrastruktur dan kemampuan menyediakan logistik pemilihan sesuai kerangka waktu yang diperlukan untuk pilkada.

Lalu, pengetahuan yang memadai dari semua pihak soal proses tahapan di masa penundaan serta bagaimana implementasi protokol kesehatan untuk memastikan tidak menyebarnya covid-19 di antara penyelenggara, peserta, ataupun pemilih.

Mengingat persiapan tahapan menuju pemungutan suara pada 9 Desember yang waktunya berimpitan dengan masa tanggap darurat wabah korona, tentu akan berpengaruh pada proses dan hasil pilkada. “Tentu akan memengaruhi kualitas pelaksanaan dan pada akhirnya bisa berdampak pada integritas dan kredibilitas pilkada,” tuturnya.


Belum final

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan pelaksanaan pilkada di 270 daerah memiliki tiga kemungkinan, yakni Desember 2020, Maret 2021, dan September 2021.

Yang pasti, setelah pemerintah mencabut status tanggap darurat pandemi virus korona.

“KPU menyadari tidak ada pihak yang menggaransi pandemi tuntas dan semua bisa bergerak bebas. Maka, kalau Mei tanggap darurat selesai, pilkada bisa 9 Desember. Bila Agustus dicabut, pilkada ke opsi berikutnya, yakni Maret 2021, dan terakhir diundur 12 bulan menjadi September 2021,” kata Ketua KPU RI Arief Budiman dalam diskusi virtual bertajuk Pilkada 9 Desember Mungkinkah?, kemarin.

Menurut dia, tahapan pilkada baru bisa kembali berlanjut ketika pemerintah telah memperbolehkan masyarakat bergerak bebas. Itu penting sebab persiapan pesta demokrasi menuntut situasi yang kondusif.

KPU menilai masa tanggap darurat tidak memungkinkan tahapan pilkada berjalan baik sehingga ditunda. Penentuan 9 Desember pun sebatas gambaran dari ketetap an pemerintah yang menyatakan masa tanggap darurat berakhir 29 Mei.

“Tanggal 9 Desember merupakan kesimpulan rapat dengan pemerintah serta DPR, jadi belum final. Kejelasannya menunggu regulasi dan itu bisa lewat revisi UU Pilkada atau perppu,” urainya.

Mengingat perppu yang paling memungkinkan, kata dia, KPU telah mengusulkan isi perppu menyangkut kewenangan bagi KPU untuk memutuskan penundaan pilkada secara nasional. “Sejauh ini kewenangan itu hanya ada untuk KPU daerah dalam menghadapi bencana dengan skala lokal,” jelas Arief. (P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya