Komite Etik untuk Jaga Muruah KPK

Nov/P-4
26/4/2015 00:00
Komite Etik untuk Jaga Muruah KPK
(MI/ROMMY PUJIANTO)
KOMISI III DPR RI memberikan catatan pembentukan Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi secara permanen dalam persetujuan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1/2015 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pembentukan Komite Etik permanen itu dianggap perlu karena dikhawatirkan ada kepentingan antarpimpinan KPK.

Selain itu, komite etik memperkuat upaya pemberantasan korupsi.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Junimart Girsang menegaskan semua lembaga membutuhkan komite etik yang penting untuk memastikan agar seluruh kewenangan yang dijalankan tidak di luar batas atau berdasarkan etika tupoksi.

"Seperti waktu sprindik Anas, kemudian ketika Abraham Samad mau diperiksa BBM-nya ia menolak karena dianggapnya itu sifatnya pribadi. Jadi perlu ada kewenangan yang mengikat untuk mengawasi etik KPK itu," katanya di Jakarta, kemarin.

Secara terpisah, anggota Komisi III dari Fraksi PKS Nasir Djamil menilai komisi etik itu diharapkan mampu berperan mengimbangi besarnya kewenangan yang dimiliki oleh KPK dan diharapkan bisa memastikan setiap tahapan yang dilakukan oleh Komisioner KPK dalam frame.

"Mulai dari pengaduan masyarakat, ditingkatkan pengaduan masyarakat itu menjadi laporan, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan berjalan dalam frame asas dibentuknya KPK," ujarnya.

Ia juga mengusulkan, karena kewenangan KPK yang besar, komite etik menurutnya perlu punya kewenangan memberhentikan dan menyatakan bahwa tindakan dan proses sebuah kasus hukum di KPK bisa didiskualifikasi.

Secara terpisah, Direktur Pukat UGM Zainal Arifin Muchtar mempertanyakan wacana Komisi III tersebut, sebab di KPK pun sudah ada yang bersifat ad hoc.

"Kan di KPK sudah ada seperti misalnya penasihat KPK," ujarnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya