MAHKAMAH Agung (MA) menegaskan tidak ingin dilibatkan dalam penyelesaian sengketa partai politik.
Persoalan internal parpol sudah mempunyai dasar hukum sendiri, yakni UU 2/2011 tentang Parpol.
Komisi II DPR merekomendasikan KPU berkonsultasi dengan MA agar mengeluarkan surat edaran (SEma) sehingga proses sengketa parpol di Pengadilan Tata Usaha Negara dapat dimungkinkan selesai sebelum proses penetapan calon pada pemilihan kepala daerah serentak.
Menurut juru bicara MA, hakim agung Suhadi, pihaknya akan melihat dan menelaah terlebih dahulu urgensi dikeluarkannya SEMA.
Ia mengungkapkan sejauh ini masih belum ada permintaan resmi dari DPR.
Salah satu yang menjadi pertimbangan MA, kata Suhadi, ialah jangan sampai MA terlibat dalam ranah politik.
Dia menegaskan penyelesaian sengketa parpol sudah ada jalurnya sebagaimana yang diakomodasi UU No 2/2011 tentang Parpol.
"Nanti dilihat apakah pantas kewenangan MA atau tidak, kan masalah partai sudah ada mahkamahnya sendiri dan peraturannya sendiri sesuai dengan UU," kata Suhadi di Jakarta, kemarin.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan usulan Komisi II menyatakan keputusan pengadilan terakhir yang bisa digunakan sebagai kepengurusan sah untuk mengikuti pilkada rentan melanggar undang-undang.
Ia menjelaskan usulan itu tidak memperhatikan ketentuan Pasal 115 UU PTUN yang secara tegas menetapkan bahwa hanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dapat dilaksanakan.
"Nah, kalau putusan pengadilan terakhir tapi belum berkekuatan tetap kemudian dipedomani untuk pengurus parpol yang berhak ajukan calon dalam pilkada, KPU dapat dianggap melanggar hukum atau UU," ujarnya.
Hal senada diungkapkan Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol Agun Gunandjar.
Ia mengatakan KPU seharusnya hanya perlu merujuk kepada UU Parpol bahwa parpol yang berhak mengajukan pendaftaran calon ialah yang diakui pemerintah dengan surat keputusan menteri hukum dan HAM.
Ia juga mengimbau KPU agar tidak ikut campur atau berpolemik dalam konflik internal partai politik, tetapi harus berpegang pada undang-undang.
"PKPU tentang Pilkada adalah turunan dari UU Parpol dan UU Pilkada. KPU tidak bisa membuat norma baru atas UU itu," ujarnya.
Terpisah, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkyansyah mengatakan semua usulan dari DPR akan difinalisasi dalam forum pleno KPU yang pada Senin dan Selasa (27-28 April).
Setelah itu, baru dipertimbangkan untuk dimasukkan ke Peraturan KPU.
Solid Sementara itu, Ketua Umum PPP hasil Mukhtamar Surabaya Muhammad Romahurmuziy melakukan konsolidasi politik menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2015.
"Saya ingin menjelaskan bahwa PPP saat ini di bawah kepemimpinan saya solid dan siap hadapi pilkada," jelas Romi saat pertemuan dengan jajaran redaksi media di Sumut, Medan, kemarin.
Ia yakin PPP di bawah kepengurusannya menjadi kepengurusan yang diterima KPU.
Bahkan jika mengacu ke putusan PTUN, acuannya kembali pada mukhtamar sebelumnya, yaitu Suryadharma Ali sebagai ketum dan dirinya sekjen.
"Dirinya tetap menjadi Ketua Umum PPP. Karena Suryadharma Ali berhalangan tetap, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPP menyebutkan sekretaris jenderal yang ditunjuk Pengurus Harian PPP menggantikan ketua umum. (Cah/P-4) indriyani@mediandonesia.com