Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Angkut Penumpang, Grab Tunggu Permen No 18/2020 diundangkan

Suryani Wandari Putri Pertiwi
13/4/2020 14:41
Angkut Penumpang, Grab Tunggu Permen No 18/2020 diundangkan
Menunggu penumpang(MI/Andri Widiyanto)

GRAF Indonesia tunggu Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan No 18 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus (Covid-19) diundangkan dan secara remi diberlakukan.

Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno mengatakan pihaknya masih menunggu Permen No 18/2020 ini untuk diundangkan dan secara resmi berlaku.

"Mewakili mitra pengemudi Grab, kami ingin mengapresiasi pemerintah yang telah mendengar masukan kami dan para mitra terkait Permen yang kini sedang dalam proses perundangan," kata Tri, Senin (13/4).

Sebelumnya Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan telah menteken Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 pada 9 April 2020. Dalam beleid itu diatur beberapa poin terkait operasional transportasi di masa pandemi virus corona.

Pasal 11 berbunyi, angkutan sepeda motor yang akan membawa penumpang harus memenuhi standar keselamatan yang meliputi aturan pengendara wajib memastikan kendaraan yang digunakan telah disterilkan melalui proses disinfeksi, baik sebelum maupun setelah selesai digunakan.

Pengendara harus menggunakan masker dan sarung tangan. Pengemudi yang mengangkut penumpang pun harus memastikan bahwa suhu badan penggunannya normal. Aturan ini memperbarui beleid sebelumnya yang melarang angkutan sepeda motor membawa penumpang.

Ia mengaku Grab telah dan akan terus mempersiapkan berbagai prosedur kesehatan yang diatur dalam permen itu, serta memastikan kesiapan mitra pengemudi dan penumpang.

Sejak awal Grab pun telah secara aktif mengimbau semua mitra pengemudi dan pengiriman untuk mengutamakan kesehatan mereka.

Untuk mengambil tindakan pencegahan secara menyeluruh, termasuk mengenakan masker dan sarung tangan setiap saat, mendisinfeksi kendaraan dan tas pengiriman mereka secara teratur, sering mencuci dan membersihkan tangan serta menjaga jarak aman melalui prosedur contactless delivery bagi mitra pengiriman GrabFood, GrabExpress, GrabFresh dan GrabMart. Inisiatif yang sama sudah laksanakan di seluruh kota di Indonesia.

"Melalui kesempatan ini kami juga ingin mengimbau kepada seluruh pelanggan setia Grab untuk menggunakan masker saat keluar dari rumah," ucapnya lagi.

Saat ini Grab juga mendukung upaya pemerintah dalam pengantaran tenaga medis yang terus melanjutkan perjuangan mereka dengan penyediaan armada khusus dari layanan transportasi. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya