Solusi Simalungun Tunggu Hasil Sidang MK

MI
24/2/2016 07:26
Solusi Simalungun Tunggu Hasil Sidang MK
(Ilustrasi -- mediaindonesia.com)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) belum mengusulkan nama pemenang yang bisa dilantik sebagai hasil pilkada di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara. Hal itu disebabkan adanya gugatan mengenai hasil pilkada Kabupaten Simalungun di Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk bisa mengajukan nama pemenang pada pilkada Kabupaten Simalungun, KPU harus menunggu proses persidangan sengketa pilkada Simalungun tuntas di MK. "Terkait dengan usulan pelantikan, kita semua harus menunggu bagaimana hasil penyelesaian di MK nanti," tutur Komisioner KPU Ida Budhiati di Jakarta, kemarin.

Gugatan ke MK itu terkait dengan status terpidana calon Wakil Bupati Amran Sinaga yang mendampingi JR Saragih. Berdasarkan proses perhitungan suara sementara, pasangan itu meraih suara terbanyak. Ida menegaskan KPU ingin menciptakan pilkada yang berintegritas.

Juru bicara MK Fajar Laksono membenarkan pada Senin (22/2), MK telah menerima berkas perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Kepala Daerah Simalungun. Permohonan diajukan pasangan calon Tumpak Siregar-Irwansyah Damanik. "Iya pada pukul 15.06 WIB MK telah menerima berkas permohonan gugatan hasil pilkada Kabupaten Simalungun.(Uta/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya