Prancis, Australia Bersekutu Tekan Indonesia

Andhika Prasetyo
26/4/2015 00:00
Prancis, Australia Bersekutu Tekan Indonesia
Konsulat Jendral Australia Majell Hind (tengah), dan sejumlah diplomat asing, berkumpul di dermaga penyeberangan Wijaya Pura, Cilacap, Jateng, Sabtu (25/8).(ANTARA/Idhad Zakaria)

JELANG pelaksanaan eksekusi mati tahap kedua terhadap terpidana mati kasus narkoba, tekanan terhadap Indonesia semakin deras. Prancis bersekutu dengan Australia dan Brasil untuk membatalkan eksekusi itu, tetapi pemerintah bergeming.

Presiden Prancis Francois Hollande memperingatkan akan ada konsekuensi diplomatik jika Indonesia tetap melaksanakan hukuman mati kepada warga Prancis, Serge Atloui.

"Karena kami, negara-negara Eropa, tidak lagi menerima hukuman mati," tegas Hollande kepada AFP, kemarin.

Ia mengancam akan menarik duta besarnya dari Jakarta jika Indonesia bersikeras mengeksekusi mati Serge. Hollande pun tidak akan mengunjungi Indonesia untuk waktu yang tidak ditetapkan.

Kerja sama yang telah dia rencanakan dengan Presiden Joko Widodo dalam KTT G-20, November silam, juga bisa dibatalkan. Belum cukup, Hollande akan bertemu PM Australia Tony Abbott, besok, untuk bersekutu menekan Indonesia.

"Kami juga akan mengambil tindakan bersama dengan negara-negara lain yang terkait dengan masalah ini, seperti Australia dan Brasil untuk memastikan tidak ada eksekusi."

Abbott sendiri menyatakan, sikap Australia nanti terhadap Indonesia berada di tangan Indonesia.

"Kami telah menjelaskan posisi kami," ujar Tony Abbott di sela pertemuan di Turki, Jumat (24/4).

Di saat eksekusi segera dilaksanakan, Menlu Australia Julie Bishop masih meminta pemerintah Indonesia melakukan pertemuan dalam upaya menyelamatkan dua warga negara Australia dari hukuman mati. Keduanya, yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

Juru Bicara Kemenlu Armanatha Nasir menegaskan bahwa eksekusi terhadap terpidana mati ialah upaya penegakan hukum Indonesia.

"Kita berharap semua negara menghormati hukum di Indonesia, sebagaimana kita menghormati hukum di negara lain."

Ketua Umum Gerakan Nasional Antinarkotika Henry Yosodiningrat meminta pemerintah tidak menggubris tekanan dari mana pun.

"Kita tidak usah dengarkan negara sahabat yang tidak menghargai kedaulatan hukum bangsa kita."

Ditarik

Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana menyatakan eksekusi akan dilakukan paling lambat tiga hari (Selasa, 28/4) dan para terpidana sudah diberi surat pemberitahuan eksekusi itu.

"Namun, eksekusi boleh lewat tiga hari jika terkendala cuaca seperti hujan lebat," jelas Tony.

Namun, dari rencana awal 10 orang, eksekusi tahap kedua ini hanya akan dilakukan terhadap 9 terpidana.

Menurut Tony, Serge Atloui ditarik dari daftar karena ia menggugat penolakan grasi oleh Presiden Joko Widodo ke PTUN.

"Serge tidak ikut dalam eksekusi tahap kedua. Eksekusi nanti dilakukan tersendiri setelah adanya putusan PTUN.''

Kemarin, para perwakilan negara asal terpidana dikumpulkan di Kejaksaan Negeri Cilacap, kemudian menemui para terhukum di LP Nusakambangan.

Pengacara Raheem Agbajee Salame (Nigeria), Utomo Karim, mengatakan mereka yang akan dieksekusi telah dimasukkan ke sel isolasi.

Kerabat sejumlah terpidana kemarin juga berkunjung. Pengacara Mary Jane menjelaskan kliennya telah mengajukan peninjauan kembali kedua.

(Ind/Kim/Mus/LD/AU/X-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya