Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhi hukuman tambahan kepada Gubernur nonaktif Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun. Nurdin dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp4,2 miliar.
"Menjatuhkan pidana tambahan terdakwa Nurdin Basirun berupa membayar uang pengganti sejumlah RpRp4.228.500.000," ujar Ketua Majelis Hakim Yanto saat, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (9/4).
Bila Nurdin tak memenuhi membayar uang pengganti itu, maka diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan. Selain uang pengganti, majelis juga mencabut dipilih dalam jabatan politik selama lima tahun.
Nurdin juga dijatuhkan hukuman pidana kuruangan selama 4 tahun karena terbukti menerima suap dan gratifikasi. Selain itu, dikenakan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Adapun, sidang yang diselenggarakan secara online dengan agenda pembacaan putusan. Nurdin terbukti menerima suap Rp45 juta dan 11 ribu dolar Singapura. Suap buat memuluskan penerbitan izin pemanfaatan ruang laut di kawasan Kepri.
Nurdin juga dinilai terbukti menerima gratifikasi Rp4,2 miliar. Uang rasuah diduga berasal dari pengusaha yang meminta penerbitan izin pemanfaatan ruang laut.
Untuk perkara suap, Nurdin didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, dalam perkara gratifikasi, Nurdin dijerat dengan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Hal memberatkan, yakni bertentangan dgn program pemerintah dalam memberantas korupsi dan tidak akui perbuatan. Hal meringankan, yakni berlaku sopan dan belum pernah dihukum," lanjut hakim.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari pada tuntutan jaksa penuntun umum (JPU) pada KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut 6 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik 5 tahun.
Meski putusan tersebut lebih ringan, baik jaksa maupun kuasa hukum Nurdin mengatakan akan mempertimbangkan lagi untuk upaya banding.(OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved