Penyedia Tiket Bagi Simpastisan IS Diganjar 3,5 Tahun Penjara

Sri Cahya Lestari
23/2/2016 20:07
Penyedia Tiket Bagi Simpastisan IS Diganjar 3,5 Tahun Penjara
(Ilustrasi)

PENYEDIA tiket untuk lima WNI simpatisan Islamis State (IS ) ke Suriah, Robby Risa Putra, divonis tiga tahun enam bulan penjara. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Sarmijan dalam sidang di PN Jakarta Barat, Selasa (23/2) lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, jaksa menuntut Robby hukumanselama lima tahun penjara. Dia didakwa telah melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Robby didakwa memfasilitasi keberangkatan para WNI ke Suriah untuk bergabung dengan IS.

Kuasa hukum Robby, Asludin mengatakan, hal yang meringankan Robby yaitu dalam fakta persidangan Robby terbukti tidak terkait jaringan IS dan telah bersikap kooperatif. Ia menilai Robby tidak memfasilitasi atau terlibat jaringan ISIS.

"Robby hanya membantu mencarikan tiket ke perbatasan Turki-Suriah. Dia tidak tahu kalau lima orang yang berangkat itu ingin bergabung dengan IS," tutur Asludin.

Pada sidang Kamis (21/2), Robby mengaku hanya mengikuti perintah dari Aprimul Henry alias Abu alias Mul. Aprimul didakwa sebagai perekrut para mujahid IS di Sumatera.

Robby mengakui membantu memberangkatkan lima orang ke perbatasan Turki-Suriah. Namun, ia tak tahu keberangkatan lima orang tersebut untuk bergabung IS.

Robby ditangkap Tim Densus 88, 4 April 2015. Pria kelahiran Bukit Tinggi 9 Maret 1977 itu ditangkap di Hotel Santika, Petamburan, Jakarta Barat. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya