Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DPR resmi melanjutkan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja dan disahkan melalui rapat paripurna, kemarin. Pembahasan akan dilakukan melalui Badan Legislasi (Baleg).
Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, mengatakan, melalui rapat konsultasi pengganti Bamus DPR pada 1 April, semua fraksi setuju agar pembahasan RUU Cipta Kerja akan dilanjutkan melalui mekanisme Baleg.
“Adanya persetujuan terhadap surat, yaitu Surat Presiden /R06 tanggal 7 Februari 2020 dan RUU tentang Cipta Kerja yang telah dibahas di Rapat Konsultasi Pengganti Bamus pada tanggal 1 April 2020. Hal-hal pembahasan yang telah disepakati untuk dilanjutkan ke tingkat Badan Legislasi,” ujar Azis dalam rapat paripurna, kemarin.
Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi, mengatakan, setelah keputusan itu, Baleg merencanakan untuk memulai pembahasan RUU Cipta Kerja mulai pekan depan. “Rencana minggu depan bentuk panitia kerja (panja),” ujar Baidowi. Selanjutnya, akan dilakukan uji publik dengan meng undang pihak-pihak yang berkepentingan dengan RUU Cipta Kerja. Berbagai kalangan tetap akan dilibatkan dalam prosesnya meski wabah covid-19 masih melanda. “Termasuk kalangan buruh. Kami akan undang secara fisik atau virtual,” ujar Baidowi.
Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Charles Simabura, menilai pemerintah dan DPR seharusnya fokus pada penanganan covid-19 lebih dulu. Ia menilai dalam kondisi normal saja, pembahasan omnibus law cenderung menuai perdebatan.
“Jika tetap dilanjutkan, pemerintahan dan DPR mau ambil kesempatan dalam kesempitan, yakni di tengah konsentrasi seluruh elemen bangsa dalam melawan korona mereka justru membahas UU yang dalam kondisi normal saja menuai perdebatan bagi publik,” ujar Charles.
RUU carry over
DPR juga mengesahkan aturan hukum terkait pelaksaan rapat secara virtual sehingga pelaksanaan rapat di tengah pandemik virus korona memiliki payung hukum yang jelas.
“Baleg akan mengesahkan peraturan tentang tatib yang di dalamnya mengatur ketentuan mengenai kemungkinan rapat virtual dalam keadaan tertentu, yakni keadaan darurat, kegentingan yang memaksa, keadaan bahaya, keadaan bencana dan lainnya,” ujar Baidowi, dalam keterangannya, kemarin.
Seperti rapat-rapat yang dilaksanakan pada masa sidang saat ini dilakukan virtual sehingga butuh aturan hukum. “Jika kondisi sudah normal, kembali pada pengaturan awal. Peraturan tentang tata tertib tersebut akan disahkan dalam paripurna hari ini,” ujar Baidowi.
Tidak hanya itu, Baidowi mengatakan Baleg DPR sudah memutuskan peraturan yang mengatur mekanisme pembahasan RUU carry over. RUU carry over ialah RUU yang dibahas pada periode lalu dan disepakati untuk dilanjutkan pembahasannya oleh DPR periode sekarang.
“Yang itu sudah diputuskan dalam prolegnas prioritas yang dibahas secara tripartit (Baleg DPR, PPU DPD, Menkum dan HAM). Aturan teknisnya diatur dalam peraturan DPR yang hari ini akan dibawa ke paripurna,” ujar Baidowi.
Sebelumnya, Menkum dan HAM, Yasonna Laoly, mendorong DPR agar membuat payung hukum terkait pelaksanaan rapat jarak jauh. Dengan begitu, dalam kondisi darurat pembahasan RUU krusial dapat tetap dilakukan melalui koneksi internet. (P-5)
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
KEMENTERIAN Kesehatan menyebut tidak ada potensi mutasi virus covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru 2024 nanti. Saat ini, yang terbaru masih berasal dari varian omikron, yaitu JN.1.
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menyelenggarakan Focus Group Discussion ( FGD) bersama Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM)
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat, mengomentari gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang saat ini menghantui industri tekstil.
AKIBAT merugi, pabrik sepatu bata di Purwakarta, Jawa Barat, akhirnya menyatakan tutup. Dampak penutupan tersebut, sejumlah karyawan mengadu dan meminta bantuan kepada LBH SPSI
Adanya UU Cipta Kerja menyederhanakan regulasi dan perizinan yang ditujukan untuk meningkatkan iklim usaha dan daya saing.
Penyusunan Perda RTRW Provinsi Banten dilaksanakan melalui beberapa tahapan dengan mekanisme penetapan sesuai ketentuan PP No 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved