Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kesuksesan PSBB Bergantung pada Kolaborasi Aktif Semua Pihak

Cahya Mulyana
02/4/2020 18:07
Kesuksesan PSBB Bergantung pada Kolaborasi Aktif Semua Pihak
Warga menunggu kendaraan di sebuah halte yang sepi di Jakarta(Antara/Nova Wahyudi)

KEBIJAKAN Pembatasan Sosial Berksala Besar (PSBB) dalam penangana virus korona covid-19 menuntut kolaborasi yamg baik antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Analis Kebijakan Publik dari Universitas Trisakri Trubus Rahadiansyah mengatakan, bila tidak seirama, dampak pandemi covid-19 akan semakin besar, terutama dari sisi ekonomi bagi masyarakat rentan.

"PPSB ini oritentasi besarnya melindungi masyarakat berpenghasilan rendah di tengah penanggulangan virus korona. Hal ini akan efektif ketika seluruh elemen bangsa bersatu menjalankannya dan mengesampingkan ego sektoral khususnya kepala daerah," kata Trubus kepada Media Indonesia, Kamis (2/4).

Menurut dia, PPSB membutuhkan soliditas dan sinergi seluruh pihak termasuk sektor swasta untuk mengimplementasikan ketentuan tersebut.

Trubus menambahkan, negara juga perlu merangkul organisasi kemasyarakatan untuk membantu kebijakan ini terlaksana dengan baik.

Selain untuk mensosialisasikan lebih masif, peran serta masyarakat sangat dominan dalam menentukan kesuksesaan dari implementasi kenijakan ini.

Baca juga : Beredar Petisi Bebaskan Siti Fadilah Supari untuk Tangani Korona

Kebijakan yang muncul di tengah era otonomi daerah tersebut, kata dia, harus tetap menjadi acuan semua kepala daerah dan menurunkannya dalam kegiatan di tingkat bawah. Tidak boleh terdapat satu pun kepala daerah yang mengabaikannya.

"Ego sektoral ini momok dalam setiap kebijakan termasuk PPSB. Maka siapapun khususnya kepala daerah semestinya menganut dan menjalankannnya supaya masyarakatnya pun turut terlindungi keselangsungan hidupnya," ujarnya.

Hal lain, kata dia, PPSB yang menekankan pencegahan covid-19 berskala nasional ini harus dijalankan secara tegas. Penegakan sanksi sangat penting supaya seluruh masyarakat menaatinya dengan baik.

"Sanksi yang paling tepat dengan administrasi, tidak usah denda apalagi pidana karena pemerintah pun saat ini sedang memerangi virus ini supaya tidak merebak di Lapas atau Rutan. Misalnya, bagi yang tidak taat dan tetap berkerumun, KTPnya ditahan dan lainnya," paparnya.

Ia juga mengatakan penaggulangan pandemi virus ini tidak bisa bergantung pada upaya pemerintah pusat semata atau pemerintah daerah membuat kebijakan sendiri-sendiri.

"Jangan tidak seirama dalam menjalankan atau membuat kebijakan karena masyarakat yang akan menanggung dampaknya. Maka tidak boleh ada lagi seperti memutuskan lockdown seperti di Tegal dan dikatakan akan dikasih santunan tapi kenyataannya masyarakat mengantre dan menebus Rp80 ribuan untuk mendapatkan sembako," pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya