Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENINDAKLANJUTI keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait pencegahan meluasnya penularan virus korona (Covid-19), sebanyak 39 napi di Lapas Kelas II A Jambi dibebaskan.
Kepala Lapas Kelas II A Jambi, Yusran Saad, mengasimilasi sebanyak 39 orang narapidana yang tidak terlibat kasus korupsi, narkotika dan terorisme.
"Kalian yang diberi asimilasi jangan kemana-mana, berdiam diri saja di rumah untuk menghindari terpapar virus Covid-19," pesan Yusran Saad, kepada para napi yang sujud syukur saat acara pemberian asimilasi, Kamis (2/4)
Yusran menjelaskasn, ini merupakan gelombang pertama. Pihaknya tengah mendata sebanyak 197 orang napi lain juga diajukan untuk mendapatkan
asimilasi. (OL-13)
Baca Juga: Singapura Catat Kematian Keempat Kasus Covid-19, Seorang WNI
Baca Juga: BMKG: 965 Gempa Tektonik Terjadi di Bulan Maret 2020
Ia menegaskan, terdapat tiga virus pernapasan utama yang idealnya terus dipantau, yakni COVID-19, influenza, dan Respiratory Syncytial Virus (RSV).
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved