Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DPR RI akan mengesahkan aturan hukum terkait pelaksanaan rapat secara virtual. Hal itu dianggap penting agar berbagai pelaksanaan rapat yang dilakukan di tengah kondisi mendesak memiliki payung hukum yang jelas.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan pengesahan akan dilakukan melalui rapat Paripurna DPR yang akan dilakukan hari ini, Kamis (2/4).
"Baleg akan mengesahkan peraturan tentang tatib yang di dalamnya mengatur ketentuan mengenai kemungkinan rapat virtual dalam keadaan tertentu, yakni keadaan darurat, kegentingan yang memaksa, keadaan bahaya, keadaan bencana, dan lainnya," ujar Baidowi dalam keterangan resmi, Kamis (2/4).
Baca juga: Kurangi Tahanan, Kemenkum dan HAM Revisi PP No 99/2012
Rapat-rapat di tengah pandemi Covid-19 dilakukan secara virtual sehingga membutuhkan payung hukum.
"Jika kondisi sudah normal, kembali pada pengaturan awal. Peraturan tentang tata tertib tersebut akan disahkan dalam paripurna hari ini," ujar Baidowi.
Selain itu, Baidowi mengatakan Baleg DPR sudah memutuskan peraturan tentang pembentukan UU yang di dalamnya mengatur tentang mekanisme pembahasan RUU carry over. Yakni RUU yang dibahas pada periode lalu dan disepakati dilanjutkan pembahasannya oleh DPR periode sekarang.
"Yang itu sudah diputuskan dalam prolegnas prioritas yang dibahas secara tripartit (Baleg DPR, PPU DPD, Menkumham). Aturan teknisnya diatur dalam peraturan DPR yang hari ini akan dibawa ke Paripurna," ujar Baidowi.
Sebelumnya, Menkum HAM Yasonna Laoly, mendorong DPR agar membuat payung hukum terkait pelaksanaan rapat jarak jauh. Dengan begitu, dalam kondisi darurat pembahasan RUU krusial dapat tetap dilakukan melalui koneksi internet.
"Saran saya agar DPR segera membuat aturan mengenai itu, agar rapat jarak jauh seperti ini bisa dilakukan ada aturannya," ujar Yasonna, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Rabu (1/4). (OL-1)
DPR desak Polri lakukan evaluasi penyidikan kasus Vina
Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno membantah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dikebut.
ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg DPR RI) Fraksi NasDem Rico Sia menerangkan parpolnya mendorong Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden
RUU tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya dibahas diam-diam kini belum jelas kapan akan dibawa ke paripurna.
RUU tersebut sudah dinyatakan bakal dibawa ke rapat paripurna pada 25 Maret 2024.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
KEMENTERIAN Kesehatan menyebut tidak ada potensi mutasi virus covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru 2024 nanti. Saat ini, yang terbaru masih berasal dari varian omikron, yaitu JN.1.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved