Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH mulai membebaskan narapidana (napi) sebagai bagian dari upaya untuk mencegah penularan virus korona varian covid-19 di lembaga pemasyarakatan (LP). Kemarin, lebih dari 5.000 napi dikeluarkan dari jeruji besi.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan, sebanyak 5.556 napi telah di pulangkan dan nantinya 30 ribu hingga 35 ribu lagi akan mendapatkan ‘hadiah’ serupa.
Pembebasan puluhan ribu napi itu dilakukan untuk mencegah penularan covid-19 di LP yang kapasitasnya terbatas.
“Kami sadar bahwa kapasitas LP kami terbatas,” ujar Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR secara virtual, kemarin.
Dia menjelaskan pelepasan napi itu merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum
dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam
Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Syarat yang harus dipenuhi untuk dapat keluar melalui asimilasi ialah telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 bagi napi dan 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020 bagi anak.
Asimilasi akan dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan kepala LP, kepala lembaga pembinaan khusus anak, serta kepala rutan. Adapun syarat untuk bebas melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas) ialah telah menjalani 2/3 masa pidana bagi napi dan 1/2 masa pidana bagi anak.
Sebelum dibebaskan, kesehatan para napi akan dicek terlebih dahulu. “Kalau ternyata menunjukkan gejala covid-19, dia akan menjadi ODP (orang dalam pemantauan) dan kami rujuk ke fasilitas kesehatan untuk diisolasi,” kata Yasonna.
Anggota Komisi III Arsul Sani menekankan bahwa Kementerian Hukum dan HAM harus menyiapkan sumber daya untuk melakukan pembinaan kepada napi yang di bebaskan tersebut. Jangan sampai mereka dibebaskan begitu saja. “Ini kan juga harus dipikirkan pembinaannya, karena rencananya bisa sampai 30 ribu yang dikeluarkan.”
Di Surakarta, Jawa Tengah, sedikitnya 27 napi atau warga binaan pemasyarakatan Rutan Klas IA bisa menghirup udara bebas lebih awal.
“Ada 27 napi yang keluar hari ini, karena Permenkum dan HAM 10/2020. Kebijakan asimilasi itu dimaknai sebagai tinggal di rumah masing-masing dan tetap dalam pengawasan oleh Balai Pemasyarakatan,” kata Kepala Rutan Kelas IA Surakarta, Soleh Joko Sutopo.
Pembebasan juga dilakukan Lembaga Pemasyarakatan Purwokerto, Jawa Tengah, terhadap 13 napi. Mereka dikeluarkan dari penjara untuk
menjalani asimilasi di rumah masing-masing. (Tim/X-8)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Senin, 29 Juli 2024.
Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memberikan pengaturan hukum yang lebih tegas mengenai kohabitasi dan perzinaan atau kumpul kebo
KPK minta Kemenkumham mencegah lima orang yang diyakini berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan masyarakat adat Sunda dalam menjaga, melestarikan dan mengembangkan kekayaan intelektual budaya mereka.
Kemenkumham kembali membuka seleksi Calon Taruna/i (Catar) Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) untuk Tahun Anggaran 2024.
Progresivitas pemerintah dalam menunjukkan komitmen negara untuk menerapkan pematuhan atas prinsip bisnis dan HAM mesti diselaraskan dengan implementasi yang tepat dan efektif.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
KEMENTERIAN Kesehatan menyebut tidak ada potensi mutasi virus covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru 2024 nanti. Saat ini, yang terbaru masih berasal dari varian omikron, yaitu JN.1.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved