Lex Specialis UU KPK Harus Diutamakan

MI
25/4/2015 00:00
Lex Specialis UU KPK Harus Diutamakan
Mantan hakim agung M Yahya Harahap menjawab pertanyaan dari kuasa hukum KPK tentang kewenangan hakim praperadilan saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan praperadilan Jero Wacik.(MI/BARY FATHAHILAH)
SAKSI ahli M Yahya Harahap yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan pra-peradilan yang diajukan Jero Wacik menyatakan bahwa sifat lex specialis dalam UU KPK harus lebih diutamakan daripada sifat lex generalis dalam KUHAP.

"Kalau berjumpa dengan dua peraturan undang-undang, yang satu bersifat lex generalis dan satunya lex specialis, dan dua-duanya mengatur hal yang sama, maka yang berlaku ialah lex specialis," ujarnya saat memberikan keterangan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.

Menurut dia, UU KPK bersifat lex specialis karena kehadiran UU tersebut bertujuan untuk mengatur secara khusus tindak pidana korupsi yang sebelumnya tidak diatur dalam UU No 8/1981 KUHAP yang sifatnya lex generalis.

"Salah satunya ialah aturan tentang proses penyelidikan dan penyidikan yang sebenarnya sudah termuat dalam Pasal 102-136 KUHAP," tutur Yahya.

Isi pasal 102-136 tersebut dituangkan kembali secara khusus dalam Pasal 36 Ayat 1 UU KPK yang berbunyi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku dan berdasarkan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini.

Pengecualian dalam kalimat terakhir itu menjadikan pemberlakuan UU KPK wajib didahulukan.

"Ketentuan di dalam UU (KUHAP) itu harus dikesam-pingkan," tegasnya.

Sebelumnya dalam sidang perdana praperadilan yang digelar Senin (20/4), kuasa hukum Jero menggunakan Pasal 111 ayat 1 RUU KUHAP sebagai dasar dalil permohonannya.

Disebutkan bahwa objek penetapan tersangka di dalam ius constituendum yaitu dalam RUU KUHAP telah diakomodasi dan menjadi salah satu norma yang merupakan bagian dari kewenangan lembaga 'Hakim Komisaris' (praperadilan di dalam RUU KUHAP diganti dengan lembaga Hakim Komisaris). (Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya