KPK Jangan Ragu Jerat Politik Uang

MI
22/2/2016 07:07
KPK Jangan Ragu Jerat Politik Uang
(Dok.MI)

PENEGAK hukum diminta ikut campur sejak dini soal mencuatnya dugaan politik uang dalam Musyawarah nasional (Munas) Partai Golkar. Tak ada celah untuk lolos jika terbukti meskipun kader bukan pejabat negara.

"Fase paling rawan itu sebelum munas. Komitmen itu diikat dari sekarang. Persekongkolan sangat mungkin terjadi. Harusnya KPK sudah masuk dari sekarang, sudah mulai memasang antena untuk memantau munas," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz saat dihubungi, kemarin (Minggu, 21/2).

Penegak hukum, katanya, tak perlu ragu menindak dengan delik pidana korupsi. Celahnya, pertama, ialah para calon ketum, tim sukses, serta Ketua DPD tingkat I dan DPD tingkat II partai yang menduduki jabatan publik.

Meski menerima atau memberikan suap dalam konteks pemilik suara dalam pemilihan ketum partai atau peserta munas, bukan dalam kewenangannya sebagai pejabat negara, mereka tetap bisa dijerat dugaan gratifikasi atau suap.

"Pasal 12B (UU Tipikor) tidak mensyaratkan harus berkaitan langsung sebagai pejabat publik, dengan wewenangnya. Pejabat publik itu melekat sifatnya," jelas Donal. Kedua, kader partai nonpejabat publik bisa dijerat dengan delik turut serta dalam tindak pidana.

Saat dihubungi terpisah, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang enggan menjawab secara gamblang soal kapan pasukan KPK mulai diterjunkan untuk memantau Munas Partai Golkar.

Mantan Wakil Ketua MPR dari Partai Golkar, Hajriyanto Y Thohari, mengimbau panitia munas agar menyusun tata tertib munaslub yang keras melarang politik uang. Setiap kandidat yang terbukti melancarkan politik uang harus didiskualifikasi.

Rawannya suap pramunas mendapat pembenaran dari pelaksana tugas Ketua DPD I Golkar Sulawesi Utara, Nurdin Halid, yang melontarkan adanya laporan dari daerah terkait dengan pemberian uang S$10 ribu dari salah satu bakal calon.

Wabendum DPP Golkar Bambang Soesatyo pun mengaku menerima informasi soal uang yang dijanjikan seorang bakal calon ketua umum ke DPD. Jumlahnya Rp5 juta-Rp200 juta. Bahkan, ada yang menjanjikan Rp1 miliar-Rp2 miliar per suara. (Kim/Deo/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya