Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Antisipasi Covid-19, Kejaksaan Pilih Sidang Daring

Cahya Mulyana
27/3/2020 15:33
Antisipasi Covid-19, Kejaksaan Pilih Sidang Daring
JPU mengikuti persidangan peradilan berbasis elektornik secara lansung (telekonferensi) di kantor Kejaksaan Negeri Dumai, Kamis (26/3).(ANTARA/Aswaddy Hamid)

SEBANYAK 14 Kejaksaan Tinggi (Kejati) menggelar sidang melalui sarana daring sebagai bagian dari dukungan terhadap program pemerintah yang menerapkan physical distancing atau menjaga jarak fisik. 

Hal itu sangat baik bukan hanya untuk mencegah penularan virus korona atau covid-19 juga melindungi kesehatan para jaksa.

"Komisi Kejaksaam mengapresiasi atas tindakan sigap dan cepat jajaran kejaksaan se-indonesia serentak sidangkan perkara secara daring sebagai upaya mencegah penyebaran pandemi covid-19," kata Ketua Komisi Kejaksaan Barita LH Simanjuntak kepada Media Indonesia, Jumat (27/3).

Menurut dia, langkah tersebut sekaligus menanggapi Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 yang salah satu poinnya menyatakan tidak bisa memperpanjang masa penahanan membuat para Jaksa menghadapi dilema. 

Ditambah Menteri Hukum dan HAM tanggal 24 Maret mengeluarkan surat yang melarang pengiriman dan pengeluaran tahanan dari Rutan membuat Jaksa tidak ada pilihan lain selain menuntaskan perkara dengan sidang daring.

Baca juga: Kejaksaan Tinggi Se-Indonesia Serentak Terapkan Sidang Daring

Sejauh ini sudah 14 Kejati menggelar sidang daring yaitu Kejati Papua Barat, Riau, Jawa Timur, DKI Jakarta, Yogyakarta, Kepulauan Riau, Sumatra Selatan, Aceh, Bengkulu, Bangka Belitung, Jawa Tengah, NTT, dan Sulawesi Selatan. 

"Di wilayah Kejati DKI Jakarta seluruh Kejari sudah menggelar sidang daring. Dalam sidang jarak jauh ini social distancing diterapkan karena masing-masing pihak di tempatnya masing-masing atau secara terpisah," ungkapnya.

Ia mengatakan persidangan daring merupakan keputusan tepat dan patut diapresiasi, sehingga penanganan perkara dan hambatan dapat dicarikan jalan keluarnya secara profesional. Bila langkah ini tidak diputuskan secara cepat, akan menimbulkan efek domino terhadap persoalan penegakan hukum di penyidikan, penuntutan dan di lembaga pemasyarakatan yang akan berakibat langsung terhadap Keadilan dan kepastian hukum.

"Kejaksaan telah mengambil peranan penting dgn memutus mata rantai efek domino itu melalui pelaksanaan sidang daring ini," pungkasnya. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya