Gangguan Keamanan, Sidang Fuad Amin Pindah

MI
25/4/2015 00:00
Gangguan Keamanan, Sidang Fuad Amin Pindah
Tersangka kasus dugaan suap suplai gas alam di Bangkalan, Madura, Fuad Amin Imron bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta (23/3)(MI/ROMMY PUJIANTO)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendetekasi adanya potensi gangguan keamanan dalam persidangan tersangka suap jual beli gas alam Bangkalan Fuad Amin Imron jika digelar di Surabaya.

"Setahu saya ada permintaan (Fuad Amin) disidang di Jatim. Namun, karena alasan teknis (keamanan) setelah saya ta-nyakan ke Deputi (Penindakan) dan Direktur (Penuntutan), di Jakarta saja," ungkap Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Ia menjelaskan alasan yang diberikan Deputi Penindakan dan Direktur Penuntutan ialah untuk mengantisipasi gangguan keamanan loyalis Fuad Amin.

Pasalnya, gangguan keamanan sangat tinggi terjadi sejak penyidikan kasus yang diduga sudah berlangsung sejak 2006 itu dilakukan.

Ruki mengatakan KPK akan meminta fatwa Mahkamah Agung. Jika MA memutuskan sidang dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jatim, pihaknya akan meminta pihak TNI khususnya Satuan Marinir dan Polda Jatim memberikan pengamanan khusus.

"Kalau di Jatim sidangnya, kan bisa kita minta bantuan pengamanan sama Poltabes Jatim dan Pangdam. Kalau perlu Marinir," tegas Ruki.

Sementara itu, pada kesempatan sama, Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan berkas perkara Fuad sudah masuk tahap 2 atau tahap penuntutan. Kemudian Berita Acara Penuntutan akan dilimpahkan KPK, pekan depan.

"Pekan depan, berkas FAI (Fuad Amin) akan dilimpahkan ke pengadilan dan informasi yang saya dapatkan rencana persidangannya di Jakarta," pungkasnya.

Mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Bangkalan itu resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur, sehari setelah operasi tangkap tangan penyidik KPK pada 1 Desember 2014.

Dia dijerat Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Cah/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya