Tony Spontana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.(AFP/BAY ISMOYO)
KEJAKSAAN Agung mengaku telah menerima berkas perkara Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto. Berkas tersebut saat ini tengah diteliti oleh tim jaksa peneliti pada JAM-Pidum.
"Sudah kami terima, saat ini sedang dalam proses penelitian," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana di Kompleks Kejaksaan Agung, kemarin.
Sesuai Pasal 138 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ucap Tony, tim jaksa peneliti mempunyai waktu selama 14 hari untuk memeriksa kelengkapan berkas perkara hasil penyidikan Bareskrim Mabes Polri terhadap Bambang Widjojanto.
Tony pun belum dapat memastikan apakah berkas Bambang akan segera dilimpahkan masuk tahap penuntutan (P-21), atau mengembalikan berkas perkara ke Bareskrim untuk dilengkapi (P-19). "Jaksanya akan meneliti, menurut KUHAP waktunya 14 hari," ucapnya.
Tim peniliti berkas Bambang Widjojanto tersebut, sebut Tony, dipimpin oleh jaksa senior berpangkat jaksa utama muda dengan tujuh anggota.
Sebelumnya, Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Budi Waseso mengatakan meski berkas kasus Bambang dinyatakan lengkap, pihak Bareskrim tak lakukan penahanan. Pasalnya Bambang dianggap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
Terkait pelimpahan kasus, Budi menyatakan akan menunggu kejaksaan. Jika berkas dianggap belum lengkap, Polri akan memeriksa Bambang kembali. "Nanti tergantung jaksa menilai berkas itu apa P21 atau ada petunjuk lain. Kalau dalam petunjuk jaksa harus ditambahkan ada pemeriksaan keterangan Pak BW ya dipanggil lagi," kata Budi.
Sampai saat ini berkas yang dikirimkan ke kejaksaan belum akan dinaikkan ke penuntutan (P21). Berkas yang diberikan baru berkas awal sehingga masih ada peluang penambahan. "Setiap kasus yang kita tangani kan pasti dikomunikasikan dengan kejaksaan, kejaksaan nanti yang menilai beliau, baru penuntutnya," pungkas dia.
Bambang terjerat kasus mengarahkan saksi untuk memberi keterangan palsu saat persidangan sengketa pilkada Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 saat masih menjadi pengacara Bupati Kobar saat ini Ujang Iskandar melawan pasangan calon Su-gianto Sabran-Eko Soemarno.
Bambang pun dikenai Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Nyu/Beo/P-4)