RAPAT Panitia Kerja Komisi II DPR mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap mengikutsertakan Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk ikut dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak, meski dua partai itu tengah mengalami konflik internal.
Anggota Komisi II DPR Arief Wibowo mengatakan pihaknya meminta KPU mengacu pada putusan pengadilan dalam menyikapi pendaftaran calon kepala daerah dari dua partai yang bersengketa tersebut.
"KPU bisa mengacu pada aturan yakni didasarkan pada putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap (in kracht) sebelum pencalonan 26-28 Juli 2015. Jadi, siapa pun yang nanti diputuskan pengadilan/PTUN dan putusan terbit sebelum pendaftaran pilkada, itu bisa dipakai," ujar Arief di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.
Lalu bagaimana jika sudah mendekati batas akhir pendaftaran tapi putusan in kracht pengadilan belum juga keluar? "Ya mengikuti putusan pengadilan yang terakhir. Putusan hukum yang berkekuatan tetap baru akan digunakan pada pilkada periode selanjutnya. Ini yang kita rekomendasikan kepada KPU," ujarnya.
Sebelumnya, dalam draf peraturan yang diserahkan ke DPR, KPU menyatakan partai yang sedang menjalani proses hukum tidak diperkenankan mendaftarkan calonnya sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Anggota KPU Ida Budhiati menjelaskan hal itu untuk keadilan baik bagi kedua belah pihak internal partai yang bertikai maupun bagi para konstituen partai tersebut.
"KPU tidak bisa menerima kecuali mereka berdamai, bersama-sama membentuk satu kepengurusan, disampaikan ke pengadilan dan kepada Menteri Hukum dan HAM," kata Ida.
Oleh karena itu, KPU berharap dua partai yang sedang berproses hukum karena masalah dualisme kepengurusan untuk berdamai hingga menyelesaikan persoalannya dalam ranah hukum.
"Kalau mereka membuat perdamaian, membuat satu kepengurusan, berarti mereka bisa mengakhiri proses hukumnya karena akan diterbitkan akta perdamaian," ujar Ida.
Koleganya, Hadar Nafis Gumay, mengatakan KPU tidak akan sepenuhnya menerima masukan dari Komisi II DPR. KPU hanya akan menerima masukan yang sejalan dengan prinsip dan jadwal tahapan pilkada yang sudah berjalan.
"Masukan kan tidak harus seperti itu (diterima), kan dengan Komisi II DPR itu forum konsultasi," katanya.
Pengurangan TPS Di Klaten, Jawa Tengah, terkait dengan tahapan pelaksanaan pilkada serentak yang sudah dimulai pekan lalu, KPU setempat berencana mengurangi jumlah tempat pemungutan suara (TPS), dari 2.475 menjadi 1.880 TPS. Pasalnya, pemerintah setempat hanya menganggarkan dana Rp23 miliar untuk pilkada.
Ketua KPU Klaten Siti Farida saat ditemui di kantornya, kemarin, mengatakan rencana itu untuk efisiensi anggaran dalam pemilihan bupati-wakil bupati di kabupaten tersebut.
Menurutnya, meski jumlah TPS dikurangi, hal itu tidak melanggar aturan dan juga tidak akan mengganggu pelaksanaan pemungutan suara. Karena berdasarkan pemetaan, tiap TPS akan dikunjungi sekitar 600 orang, tidak melebihi ketentuan yang berlaku sebanyak 800 orang.
"Mengingat anggaran pilkada terbatas, kami terpaksa harus menggabungkan sejumlah TPS. Langkah ini diambil demi efisiensi dan kelancaran pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati mendatang," ujar Farida. (Uta/JS/Ant/P-1)