KPK Siap Bentuk Komite Etik Permanen

Indriyani Astuti
25/4/2015 00:00
KPK Siap Bentuk Komite Etik Permanen
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(ANTARA/Reno Esnir)
KOMISI Pemberantasan Korupsi siap menjalankan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1/2015 tentang Perubahan atas UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang tadi malam disahkan oleh DPR menjadi UU. Rekomendasi soal pembentukan komite etik permanen pun siap dipatuhi.

"Kami siap saja melaksanakan keputusan DPR. Namun, soal komite etik permanen harus dibahas dulu secara detail, siapa yang melakukan seleksi, siapa yang akan duduk di situ, dan sebagainya," jelas Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi.

KPK tidak mempermasalahkan apakah perppu tersebut ditolak atau diterima. Yang pasti, pihaknya siap mematuhi dan menjalankan isinya.

Perppu No 1/2015 dikeluarkan Presiden Joko Widodo pada 18 Februari 2015 untuk mengisi kekosongan pimpinan KPK setelah Ketua KPK saat itu, Abraham Samad, dan wakil ketua Bambang Widjojanto dijadikan tersangka oleh Polri. Sesuai peraturan, begitu menjadi tersangka, komisioner KPK otomatis berhenti sementara.

Dalam rapat paripurna penutupan masa sidang III yang hanya dihadiri 365 dari 560 anggota DPR, tadi malam, seluruh fraksi menyetujui perppu tersebut disahkan menjadi UU.

"Dengan demikian DPR telah menyetujui Perppu Nomor 1/2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 30/2002 tentang KPK," ujar Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang memimpin rapat paripurna.

Dengan begitu, Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki serta wakil ketua Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi tetap memimpin KPK hingga Desember mendatang bersama Adnan Pandu Praja dan Zulkarnaen.

Pada kesempatan itu, Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin menyampaikan perlunya perubahan materi dalam UU KPK, yakni meningkatkan kedudukan Komite Etik KPK yang selama ini bersifat ad hoc menjadi permanen. Dengan demikian, pengawasan terhadap kinerja pimpinan KPK lebih maksimal.

Selama ini, komite etik di KPK memang hanya dibentuk insidental. Komite etik, misalnya, pernah dibentuk untuk menyidangkan perkara bocornya surat perintah penyidikan atas tersangka Anas Urba-ningrum ketika menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Rentan kepentingan

Pembentukan Komite Etik KPK secara permanen pun menjadi perhatian fraksi-fraksi dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kamis (23/4).

Muzzamil Yusuf dari PKS menegaskan pembentukan komite etik secara permanen penting untuk mengawasi kinerja komisioner KPK yang rawan dipolitisasi.

"Karena jabatan itu rentan dari kepentingan politik komisioner," tandasnya.

Selain soal komite etik permanen, Komisi III juga meminta diatur larangan bagi pimpinan KPK mengundurkan diri untuk kemudian menduduki jabatan publik. Batasan usia bagi plt pimpinan KPK juga perlu dibuat.

Secara terpisah, mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua menilai pembentukan Komite Etik KPK secara permanen hanya akan membuat tumpang-tindih dengan kewenangan penasihat KPK.

"Kalau komite etik dianggap sebagai Kompolnas, Komisi Kejaksaan, atau badan seumpama itu, menurut saya mubazir. Yang lebih efektif, penasihat KPK yang diberi kewenangan lebih besar daripada yang ada selama ini," tuturnya.

Abdullah menambahkan, peran penasihat KPK belum signifikan karena nasihat atau pertimbangan yang disampaikan tidak mengikat. (Cah/Pol/X-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya