Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai dakwaan jaksa dalam kasus penyerangan terhadap penyidik senior Novel Baswedan masih belum mengungkap aktor intelektual di baliknya. KPK meminta jaksa untuk mengorek lebih dalam fakta-fakta dan mengembangkannya kepada dalang penyerang Novel.
"Jaksa penuntut umum kami harap akan berupaya maksimal mengungkap fakta-fakta hukum. Tidak hanya berhenti pada para terdakwa saat ini saja tapi juga dapat dikembangkan ke motif dan aktor intelektual di belakangnya," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (19/3).
Dalam sidang dakwaan dua terdakwa kasus tersebut yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, jaksa mendakwa keduanya melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Novel. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Keduanya dikenakan Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaannya, jaksa tidak menyebut adanya aktor intelektual dalam kasus penyiraman air keras kepada Novel yang terjadi pada 2017 silam itu. Jaksa menyatakan motif dua polisi aktif tersebut menyerang Novel lantaran urusan pribadi.
Tim advokasi Novel, Saor Siagian, mempersoalkan tidak munculnya pihak yang kemungkinan menyuruh Rahmat dan Ronny melakukan penyiraman. Ia pun khawatir kasus tersebut hanya akan berhenti pada pelaku lapangan tanpa menyentuh dalang di baliknya.
"Dalam dakwaan jaksa tidak terdapat fakta atau informasi siapa yang menyuruh melakukan," ucapnya.
Menurut Saor, alasan pribadi pelaku sebagai motif untuk melakukan penyerangan terasa janggal lantaran Novel tidak mengenal keduanya. Saor menduga ada motif lain lantaran Novel merupakan penyidik yang mengusut sejumlah kasus besar. (X-12)
Mantan Penyidik KPK, Novel Baswedan, menegaskan OTT merupakan strategi yang sangat penting dalam mengungkap kasus-kasus besar korupsi.
Novel menilai menilai gugatan Nurul Ghufron di PTUN sebagai strategi kabur dari sidang etik dengan harapan hakim menilai kasusnya kedaluwarsa.
Novel Baswedan menanggapi usulan Yusril Ihza Mahendra untuk menghentikan kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri. Usulan Yusril dinilai tidak masuk akal.
SIKAP Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang mengundurkan diri dari jabatannya di tengah persidangan etik disayangkan mantan penyidik KPK Novel Baswedan.
Novel Baswedan meminta Polda Metro Jaya segera menahan Firli Bahuri setelah gugatan praperadilannya ditolak PN Jaksel, Selasa (19/12).
Novel Baswedan menyindir Menkopolhukam Mahfud MD yang menyebut operasi tangkap tangan (OTT) Lembaga Antirasuah ada yang kurang bukti dan dipaksakan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved