Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PRESIDEN Joko Widodo meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk segera mengalokasikan anggaran sebagai insentif bagi para tenaga medis yang turut berperang melawan covid-19.
"Saya minta kepada Menteri Keuangan untuk pemberian insentif bagi para dokter, perawat, dan jajaran rumah sakit yang bergerak dalam penanganan covid-19 ini," ujar Jokowi saat memimpin rapat terbatas melalui video conference, Kamis (19/3).
Perhatian lebih memang sudah selayaknya disematkan kepada mereka. Ketika masyarakat diinstruksikan untuk membatasi kegiatan sosial, para tenaga medis malah membahayakan diri bergelut dengan orang-orang yang terduga dan bahkan telah positif terinfeksi korona.
Oleh karena itu, Presiden meminta Gugus Tugas memberikan perlindungan maksimal kepada para dokter dan seluruh tenaga medis.
"Pastikan ketersediaan alat pelindung diri karena mereka berada di garis terdepan sehingga tidak terpapar," lanjutnya.
Terkait mekanisme dan bentuk insentif yang akan diberikan, Staf Khusus Presiden Bidang Sosial Angkie Yudistia mengungkapkan hal itu berada di bawah kewenangan Kementerian Kesehatan.
"Kami tentu sangat memerhatikan kondisi seluruh tenaga medis yang bekerja keras. Pemerintah tentu mengapresiasi apa yang mereka lakukan dan Kemenkes sudah memiliki mekanismenya," tutur Angkie.(OL-2)
Pra
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
KEMENTERIAN Kesehatan menyebut tidak ada potensi mutasi virus covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru 2024 nanti. Saat ini, yang terbaru masih berasal dari varian omikron, yaitu JN.1.
Pemberian insentif per bulan sebanyak Rp15 juta diberikan kepada dokter spesialis, Rp10 juta dokter umum, dan Rp7,5 juta bagi tenaga kesehatan lainnya yang menangani covid-19.
Kelima pegawai tersebut dua di antaranya masih tetap mendapatkan perawatan di ruang isolasi rumah sakit umum daerah dr Slamet, Garut.
Semestinya swab test ini dilakukan secara bertahap. Namun, dalam prosesnya, delapan orang pegawai ternyata telah terpapar virus corona tipe 2.
Anggara mengaku bakal memeriksa apalah pemotongan TKD 50% itu menyalahi Pergub Nomor 49/2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dalam Rangka Penanganan atau tidak.
Anggara mengaku bakal memeriksa apalah pemotongan TKD 50% itu menyalahi Pergub Nomor 49 Tahun 2020
Wamadiharjo mengatakan, para petugas medis yang belum menerima dana insentif tersebut terdiri dari dokter, perawat, dan tenaga medis lainnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved