Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati mewajibkan pemerintah daerah menganggarkan belanja untuk kesehatan yang telah ditetapkan dalam APBD atau pun APBD-P. Belanja kesehatan itu dimaksudkan untuk pencegahan dan penanganan virus korona baru (covid-19).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran Dana Bagi Hasil (DVH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2020 dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19).
Pemerintah daerah dalam hal ini dapat menggunakan DBH yang meliputi DBH cukai hasil tembakau (CHT) dan DBH sumber daya alam (SDA) selain kehutanan serta DBH SDA migas, DAU, dan DI untuk digunakan menangani covid-19 (lihat grafik).
'DBH migas dalam rangka otonomi khusus yang dialokasikan untuk bidang kesehatan dan perbaikan gizi sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai otonomi khusus Provinsi Papua dan Papua Barat, dapat digunakan untuk kegiatan pencegahan atau penanganan covid-19', demikian petikan aturan yang diteken pada Senin (16/3) tersebut.
Kemudian sebagai bentuk pengendalian, Sri Mulyani dapat memotong penyaluran DAU bila pemda tidak melaporkan kinerja bidang kesehatan dalam rangka pencegahan atau penanganan covid-19 selama dua bulan berturut-turut.
Pemotongan tersebut akan dipertimbangkan berdasarkan kemampuan fiskal daerah dan prakiraan kebutuhan belanja daerah dalam tiga bulan ke depan. Ketentuan lanjutannya akan ditetapkan melalui peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan.
Ekonom dari Center of Reform on Economics Indonesia Piter Abdullah menyatakan fokus dari PMK itu ialah penggunaan DBH, DAU, maupun DID untuk mencegah penyebaran covid-19 di daerah.
Kebijakan yang dikeluarkan tersebut juga dinilai tepat. Menurutnya, pemerintah daerah tahu pasti kebutuhan di wilayah mereka. "Pemerintah daerah yang tahu persis bagaimana kondisi di wilayahnya, apa serta berapa dana yang dibutuhkan," ujar Piter ketika dihubungi, kemarin.
"Ini tidak membebani pemerintah pusat karena saat ini beban APBN sudah sangat berat," tambahnya.
Daerah anggarkan
Sejumlah daerah telah menganggarkan dana untuk menanggulangi penyebaran covid-19. Pemerintah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, misalnya telah menyiapkan anggaran sebesar Rp5 miliar dari pos dana belanja tak terduga APBD 2020 untuk membiayai penanganan tanggap darurat pandemi covid-19.
Sementara itu, meski belum ada kasus positif covid-19, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan siap menggelontorkan anggaran sebesar Rp15 miliar untuk membangun ruang isolasi khusus pasien yang dinyatakan positif korona.
Gubenur Sulsel Nurdin Abdullah mengungkapkan anggaran itu berasal dari dana alokasi khusus atau DAK. "Isu korona ini harus menjadi perhatian bersama. Untuk ruang isolasi sendiri akan kita rancang berkelas bintang lima."
Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menganggarkan dana sebesar Rp2,5 miliar untuk pencegahan penyebaran covid-19.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah Nusa Tenggara Timur Zakarias Morouk mengatakan pihaknya sudah mencairkan anggaran sebesar Rp3 miliar untuk belanja peralatan yang diperlukan untuk menghadapi pandemi covid-19. (TS/LN/MG/PO/RF/X-10)
PRESIDEN Joko Widodo melalui Kementerian Kesehatan memberikan lampu hijau kepada Kementerian Keuangan untuk mengenakan cukai atas pangan olahan, termasuk pangan olahan cepat saji.
Wamenkeu II Thomas Djiwandono mengatakan bahwa program makan bergizi gratis yang dicanangkan pemerintahan Prabowo-Gibran akan selaras dengan RAPBN 2025
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik anggota tim Prabowo-Gibran, Thomas Djiwandono alias Tommy, sebagai Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) II.
PADA penghujung semester pertama tahun anggaran 2024, informasi kinerja keuangan negara yang dipublikasi menyajikan kinerja APBN 2024 yang kurang mengembirakan.
PENERAPAN kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan dilaksanakan menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) terus mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Hal itu untuk mewujudkan daerah yang mandiri.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
KEMENTERIAN Kesehatan menyebut tidak ada potensi mutasi virus covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru 2024 nanti. Saat ini, yang terbaru masih berasal dari varian omikron, yaitu JN.1.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved