Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENYIDIK Badan Reserse dan Kriminal Polri menetapkan pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) berinisial SM sebagai tersangka kasus kepemilikan zat radioaktif ilegal. Ia dijerat Pasal 42 Undang-Undang No 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen M Agung Budijono, kemarin, mengatakan status hukum ditingkatkan setelah penyidik memeriksa 26 saksi. Ditemukan bukti SM tidak memiliki izin penyimpanan zat radioakpotif di kediamannya, di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Banten.
Agung menambahkan, tersangka SM tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Penyidik saat ini masih mendalami kasus untuk mengetahui muasal zat radioktif itu. Berdasarkan pengakuan SM, barang tersebut didapatkan dari temannya.
Kepala Biro Hukum Humas dan Kerja sama Batan, Heru Umbara, menyebut status kepegawaian SM sedang dalam pertimbangan dan rencananya diputuskan pekan depan. "Penentuan keputusan untuk menjatuhkan disiplin pegawai tersebut pekan depan," terang Heru. (Sru/J-3)
Operator Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Jepang Fukushima Daiichi memulai pelepasan air olahan radioaktif ke laut untuk keempat kalinya, pada Rabu (28/2).
Tiongkok menuntut tanggung jawab Jepang atas kebocoran air radioaktif dari Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Fukushima pada Rabu (7/2).
Operator pembangkit listrtik Fukushima mengungkapkan empat pekerja terpercik air radioaktif. Saat ini mereka harus dirawat di rumah sakit.
Anggota DPR Muhammad Husein mendesak pemerintah untuk bertindak tegas dengan keputusan Jepang membuang puluhan ribu ton air tercemar radioaktif dari PLTN Fukushima itu.
Jepang harus menjelaskan keputusan membuang limbah radioaktif dari PLTN Fukushisma ke laut dan imbasnya terhadap negara-negara lain, termasuk Indonesia.
Pembuangan harian air radioaktif ini diperkirakan mencapai 460 ton.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved