Eksepsi Sutan Berisi Keluhan

MI/ADHI M DARYONO
24/4/2015 00:00
Eksepsi Sutan Berisi Keluhan
(MI/SUSANTO)
JAKSA penuntut umum dari Komisi Pembe rantasan Korupsi (KPK) Dody Sukmono menilai nota keberataan (eksepsi) Sutan yang dibacakan pada Senin (20/4) hanya berisi keluh kesah terkait dengan kasus yang sedang membelitnya saat ini.

Dody mengemukakan hal tersebut di depan persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin. Agenda sidang mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi mantan Ketua Komisi VII DPR periode 2009-2014 tersebut.

"Keberatan terdakwa hanya curahan hati tentang kondisi yang tengah dialami selama ini," kata Dody.

Dalam persidangan Senin (20/4), Sutan sebagai terdakwa penerima suap dan hadiah atau janji dari Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karyo berkeluh kesah kepada majelis hakim terkait KPK yang dianggapnya sewenang-wenang dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Menurut jaksa Dody, penetapan tersangka Sutan sebelumnya telah melewati proses penerimaan laporan dari penyidik. "Dalam forum ekspose yang diikuti penyelidik, penyidik, penuntut umum, pimpinan, dan pihak-pihak lain dipaparkan peristiwa pidana beserta alat bukti. Berdasarkan alat bukti kemudian menetapkan tersangka. Keputusan itu diambil secara kolektif sehingga tidak seorang pun dari pimpinan memaksakan kehendaknya."

Penangguhan

Kuasa hukum Sutan berkukuh meminta agar KPK menyebut dan mengungkapkan ke-47 nama anggota Komisi VII DPR periode 2009-2014 yang terlibat dalam kasus suap ini. Nama mereka telah disebutkan dalam sidang pembacaan dakwaan Sutan.

"Kami meminta KPK jujur mengungkap ke-47 anggota Komisi VII itu sesuai dengan jargon 'KPK berani jujur itu hebat'," ujar kuasa hukum Sutan, Feldy Taha.

Feldy mengatakan bahwa uang yang diberikan War yono Karno kepada ke-47 anggota Komisi VII DPR tersebut tidak ada.

"Uang sebesar US$140 ribu yang diduga KPK digunakan untuk memengaruhi anggota Komisi VII lainnya ternyata tidak ada. Jadi, siapa yang dipengaruhi? Dari semua pemimpin dan anggota tidak ada yang menerima dan tidak mengetahui. Tidak ada yang menerima duit dan mendengar," ungkap Feldy.

Di persidangan kemarin Sutan juga memohon kepada ketua majelis hakim Artha Theresia untuk menangguhkan penahanan dirinya. Sutan bermaksud berobat untuk memperbaiki kawat gigi dan merawat keloid di tubuhnya.

"Ini ada surat dokter pribadi saya terkait kawat gigi dan keloid," kata Sutan kepada hakim sambil menyerahkan surat keterangan dokter tersebut.

Sebelumnya dalam sidang pembacaan eksepsi, istri Sutan, Unun Rusyati, beserta keluarga menyampaikan surat jaminan terkait dengan penangguhan penahanan Sutan tersebut.

"Apakah terdakwa sendiri pernah diperiksa di klinik rutan? Jika ingin penangguhan, perlu rekomendasi majelis hakim," jawab Artha.

Penangguhan penahanan itu, lanjut Artha, diberikan jika di rutan tidak ada dokter spesialis gigi untuk memeriksa kawat gigi Sutan. "Apakah ada rekomendasi dari dokter rutan? Kalau tidak ada dokter gigi, ada alasan bagi majelis. Dirawat di luar harus ada dasarnya."

Selanjutnya pada Senin (27/4) hakim akan membacakan putusan sela untuk memutuskan eksepsi Sutan dan semua permohonannya. (X-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya