SELURUH perwakilan fraksi di Komisi III DPR semalam menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1/2015 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) untuk diundangkan menjadi undang-undang.
Meski menyetujui untuk diundangkan dalam rapat paripurna DPR yang direncanakan akan digelar hari ini, sejumlah fraksi memberikan sejumlah catatan.
Almuzzammil Yusuf dari Fraksi PKS mengatakan perppu tersebut harus direvisi dengan memasukkan dua usulan. Pertama, pembentukan komite etik KPK secara permanen.
"Komite itu untuk mengawasi kinerja pimpinan KPK yang rentan dari kepentingan politik anggota KPK," ujarnya dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, semalam.
Selain itu, Fraksi PKS minta UU KPK mengatur etika pimpinan KPK yang tak boleh mengundurkan diri untuk kemudian menduduki jabatan publik. Tak berhenti di situ, Fraksi PKS juga meminta pimpinan KPK tak boleh menduduki jabatan publik minimal dua tahun setelah tak lagi menjabat.
"Agar tak ada lagi pimpinan yang menawarkan diri untuk jabatan tertentu," kata Almuzzammil.
Di kesempatan yang sama, Fraksi Gerindra mengkritisi tiadanya aturan batas usia dan masa jabatan pelaksana tugas pimpinan KPK.
Pandangan soal batas usia juga disampaikan Fraksi NasDem. Fraksi itu meminta agar hal itu direvisi sebelum Perppu KPK disahkan.
Seluruh fraksi sepakat akan satu hal, keberadaan Perppu KPK ialah upaya mengisi kekosongan anggota lembaga antirasywah yang berpotensi menggangu kinerja.
Saat mendengar usulan-usulan tersebut, Yasonna sepakat dengan aturan pembatasan usia dan pembentukan komite etik secara permanen. "Itu ialah urgensi yang harus direvisi."
Dua hari sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mendukung perppu tersebut untuk disetujui menjadi UU.
Prasetyo menyebut penerbitan perppu itu dilakukan Presiden bukan karena keinginan, melainkan kebutuhan.
Sementara itu, Badrodin menyebut pimpinan KPK yang tinggal dua orang menjadi alasan kuat untuk penerbitan perppu itu. (Pol/P-1)